Text
AKAD INDEN DALAM SISTEM MULTI LEVEL MARKETING PT MELIA SEHAT SEJAHTERA KABUPATEN PAMEKASAN PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI SYARIAH
Kata Kunci : Praktek Inden, Multi Level Marketing, Perspektif HES.
Nama Multi Level Marketing PT Melia Sehat Sejahtera sudah sangat besar
dan bisa di katakana terkenal di kalangan kaum milenial. tidak hanya itu, selain
adanya banyak member atau distributor produk melia sehat sejahtera, perusahaan
ini terkenal dengan adanya simpang siur antara member ke member dan member
ke masyarakat. Baik itu karena masalah pendaftaran, pemasaran maupun
penjualan produknya terutama di Kabupaten Pamekasan sehingga belum di
ketahui secara pasti adanya akad pemesanan (inden) dalam bisnis MLM ini sudah
sesuai dengan syariat islam atau tidak atau dalam dan dalam sistem perusahannya
sendiri apakah sudah sesuai dengan prosedur undang-undang yang sudah di
tetapkan ataukah tidak. Sehingga peneliti tertarik untuk mengkaji lebih dalam
tentang akad inden dalam multi level marketing PT Melia Sehat Sejahtera.
Fokus penelitian ini adalah bagaimana akad pada praktek indendan
mekanisme prakteknya dalam sistem Multi Level Marketing PT Melia Sehat
Sejahtera dan bagaimana tinjauan hukum ekonomi syariah terhadap bisnis Multi
Level Marketing PT Melia Sehat Sejahtera. Penelitian ini adalah untuk
mengetahui bagaimana sistem kerja bisnis MLM ini, mekanisme transaksinya
serta untuk mengetahui tinjauan hukum ekonomi syariah tentang sistem kerja
bisnis Multi Level Marketing PT Melia Sehat Sejahtera.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan jenis penelitian
empiris studi kasus, pendekatan kualitatif, yang digunakan untuk meneliti pada
kondisi objek alamiah, yang membuat peneliti lebih peka terhadap situasi dan
kejadian sekitar menggunakan kata-kata dan tindakan, serta peneliti juga di tuntut
untuk bisa menyampaikan kembali atau merealisasikan permasalahanpermasalahan dengan pihak terkait, dehingga menjadi suatu informasi yang
kompleks dan akurat.
Hasil penelitian mengenai “Akad Inden Dalam Sistem Multi Level
Marketing PT Melia Sehat Sejahtera Kabupaten Pamekasan Perspektif Hukum
Ekonomi Syariah” yaitu, akad dimulai sejak pendaftaran member baru dengan
cara mengisi formulir pendaftaran dan menyetorkan indentitas serta membeli
produk kepada up-line masing-masing.dalam kegiatan pembelian produk, member
baru memesan dan memilih paket sesuai kehendaknya dan melakukan
pembayaran full di awal, dan menunggu paket datang selama 7-15 hari. Adapun
leader dan up-line ketika tidak dapat menyediakan produk yang di pesan karena
beberapa factor seperti ketidaktersediaan produk di perusahaan, bisa melakukan
akad paralel atau dalam istilah hukum ekonomi syariah di sebut akad paralel.
Dengan syarat akad yang pertama tidak boleh di gabung dengan akad yang kedua.
Tidak tersedia versi lain