Text
TRADISI MEMENUHI KEBUTUHAN HIDUP CALON ISTERI SELAMA MASA PERTUNANGAN PERSPEKTIF KAIDAH FIQH AL-‘ADAH MUHAKKAMAH DI DESA KALIANGET BARAT SUMENEP
Kata Kunci: Kebutuhan Hiudp, Calon Isteri, Pertunangan, dan Al-‘Adah Muhakkamah
Penelitian ini berlatar belakang pada tradisi atau suatu kebiasaan membantu memenuhi
kebutuhan hidup calon isteri selama masa pertunangan. Sebelumnya yang kita telah pahami
definisi pertunangan merupakan suatu ikatan yang mengikat seorang laki-laki dengan seorang
perempuan yang bertujuan untuk tidak dipinang oleh laki-laki lain dan hubungan tersebut
bertujuan ke jenjang yang lebih serius yaitu pernikahan. Dalam konteks tunangan tidak ada suatu
kewajiban atau hal-hal yang harus dipenuhi bagi kedua pihak maksud demikian adalah tidak ada
perbedaan tingkah laku yang signifikan dalam sebelum atau setelah bertunangan karena pada
dasarnya pertunangan merupakan suatu ikatan yang belum sah menurut hukum dan agama.
Tetapi dalam masyarakat desa Kalianget Barat Sumenep terdapat suatu kebiasaan yaitu calon
suami membantu memenuhi kebutuhan hidup calon isterinya. Tujuan penelitian ini adalah untuk
mengetahui perspektif kaidah fiqh Al-‘Adah Muhakkamah tentang kebiasaan tersebut apakah bisa
menjadi suatu dasar hukum di desa Kalianget Barat.
Dalam penelitian ini, terdapat fokus penelitian yaitu: 1). Bagaimana praktik pemenuhan
kebutuhan calon isteri selama masa pertunangan di desa Kalianget Barat?2). Bagaimana
pandangan kaidah fiqh Al-‘Adah Muhakkamah tentang praktik pemenuhan kebutuhan calon
isteri selama masa pertunangan di desa Kalianget Barat?Penelitian ini menggunakan pendekatan
kualitatif, yaitu dimana penelitian ini berusaha untuk mendeskripsikan suatu fenomena, gejala,
kejadian, atau peristiwa yang tengah terjadi pada masa sekarang.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa kebiasaan tersebut masih terus dilakukan sampai
saat ini membantu memenuhi kebutuhan calon isteri merupakan suatu tindakan yang baik karena
pada dasarnya kebiasaan ini melatih calon suami untuk menafkahi dan melihat tanggung jawab
calon suami tersebut. Maka dalam kaidah Al’’Adah Muhakkamah kebiasaan ini dapat dijadikan
suatu dasar hukum karena dilihat dari tujuannya yang baik dan masyarakat desa pun tidak
keberatan karena kebiasaan ini sudah berlangsung sangat lama dan sudah menjadi kapprahnya.
hal tersebut juga diperbolehkan oleh para orangtua mereka karena menurut mereka tidak masalah
karena sudah bertunangan walaupun keluarga tetap mengontrol anak-anaknya untuk tidak keluar
batas
Tidak tersedia versi lain