Text
TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PRAKTIK KEWARISAN ANAK DI DESA BANDARAN, KECAMATAN TLANAKAN, KABUPATEN PAMEKASAN
Kata Kunci : Praktik kewarisan anak
Waris adalah berbagai aturan tentang perpindahan hak milik seseorang
yang telah meninggal dunia kepada ahli waris, dalam istilah lain waris disebut
juga dengan fara’id, yang artinya bagian tertentu yang dibagi menurut agama
islam kepada semua yang berhak menerimanya. Istilah waris menjadi ilmu yang
dibutuhkan untuk kedamain masyarakat.
Berdasarkanhal tersebut, maka ada tiga permasalahan yang menjadi fokus
dari penelitian ini, yaitu : yang pertama Bagaimana praktik kewarisan anak di
Desa Bandaran Kecamatan Tlanakan Kabupaten Pamekasan. Kedua Bagaimana
dampak praktik kewarisan anak di Desa Bandaran Kecamatan Tlanakan
Kabupaten Pamekasan.ketigaBagaimana pandangan hukum Islam terhadap
praktik kewarisan anak di Desa Bandaran Kecamatan Tlanakan Kabupaten
Pamekasan
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif, dengan prosedur
pengumpulan data menggunakan observasi non partisipan, wawancara mendalam
dan dokumentasi.Informan dalam penelitian ini adalah pelaku pewaris, ahli waris,
tokoh masyarakat sesepuh, dan tokoh agama.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: pertama, pelaksanaan tradisi
praktik kewarisan kepada anak yaitu dimulai dengan berkumpulnya ahli waris dan
kerabat-kerabatnya pewaris untuk menjadi saksi, hal yang semacam ini yang
tumbuh pada masyarakat Desa Bandaran diakibatkan karena adanya generasi yang
disebut generasi penerus. Kedua, waris juga membahas tentang Mengenai praktek
pembagian harta waris dengan cara musyawarah dikenal Takharruj adalah salah
satu bentuk dari pembagian warisan secara damai berdasarkan musyawarah para
ahli waris dari hak yang dimilikinya dan hanya meminta imbalan berupa uang
barang tertentu dari salah seorang ahli waris lainnya dan Munasakhah yaitu adalah
sebagian ahli waris ada yang meninggal sebelum diadakan pembagian harta
pusaka, maka bagian warisnya berpindah kepada ahli waris yang lain. Apabiala
ada seorang ahli waris meninggal dunia sebelum diadakan pembagian warisan,
maka bagiannya berpindah kepada para ahli warisnya. Kemudian ada sistem
pembagian harta waris dengan cara ashabah yaitu wasiat dari pewaris kepada ahli
waris dan sulhu yaitu orang tua tidak sempat memberi wasiat baik itu disengaja
maupun tidak disengaja dan ilmu Faraid yaitu yang tertera didalam pembagian
harta waris secara faraid.
Tidak tersedia versi lain