Text
FAKTOR EKONOMI SEBAGAI AKIBAT PERCERAIAN DI PA SAMPANG DALAM PERSPEKTIF MAQ>SHID AL-SYARI>’AH (Studi Kasus Putusan No.1375/Pdt.G/2020/PA.spg)
Kata Kunci : Faktor Ekonomi, Akibat Perceraian , Maqa>shid Al-Syari>’ah.
Perceraian dari beberapa aspek yang melatar belakanginya dipandang
sebagai solusi untuk mengatasi sebuah konflik rumah tangga yang tidak kunjung
terselesaikan, sehingga terjadinya perceraian harus di landasi dengan alasanalasan yang kuat dan jelas , dan itu diperbolehkan oleh Agama hanya dalam
kasus-kasus tertentu yang bisa membahayakan keberlangsungan suami dan istri.
salah satu penyebab perceraian adalah faktor ekonomi. perceraian di dalam Islam
adalah sesuatu perbuatan yang halal namun sangat dibenci oleh Allah SWT. Salah
satu kasus yang dijadikan penelitian oleh penulis adalah Putusan
Nomor:1375/Pdt.G/2020/PA.Spg.
Dalam penelitian ini peneliti menggunakan penelitian lapangan (field research)
dan objek Hukum Empiris dengan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan
sosio legal dan pendekatan deskriptif kualitatif. Kemudian sumber data diperoleh
dari interview, Observasi, dokumentasi, sehingga dapat menghasilkan temuan
mengenai Pertama, Bagaimana faktor ekonomi menjadi penyebab Perceraian di
PASampang.kedua Bagaimana pandangan Maqa >shid Al-Syari>ahterhadap
perceraian akibat ekonomi terhadap perkara No. 1375/Pdt.G/2020/PA.Spg. di PA
Sampang.Hasil penelitian yang telah peneliti lakukan, dapat disimpulkan sebagai
berikut:Pertama Perceraian banyak terjadi di Kabupaten Sampang dikarenakan
perselingkuhan atau poligami tidak sehat, Kedua: suami menjadi TKI sehingga
melalaikan tanggung jawabnya sebagai kapala rumah tangga yaitu memberikan
kewajiban nafkah kepada istri dan anak-anaknya, ketigaKesulitan suami
memahami latar belakang istri sehingga terjadi perceraian karena faktor ekonomi
Ekonomi ini bukan hanya berkhusus pada masalah nafkah atau sandang papan dan
pangan saja namun juga memperhatikan hak-hak seorang istri yang meliputi
perlindungan terhadap agamanya, jiwa nya, akalnya, kehormatannya, dan
hartanya sehingga tercapailah tujuan-tujuan pernikahan yaitu membina keluarga
yang harmonis keempat Kurangnya ilmu pengetahuan sehingga egoisme dan
status sosial lebih didahulukan dari pada akal sehat. dan terpenuhinya hak
perempuan adalah termasuk implementasi dari menjaga hak-hak manusia yang di
dalam Islam dinamakan Maqashid Al-Syari’ah. Jaseer Audah mengembangkan
lima teori maqashidAl-syari’ahmodern yaituHifz An-Nasl berkembangmenjadi
perlindungan terhadap keluarga,Hifz Al-Usroh,hifz| Al-‘aql berkembang
Menjadipolapikirilmiahdan menekankan untuk mencari ilmu pengetahuan, hifzannafsBerkembang menjadi menjaga dan melindungi martabat kemanusiaan dan
hak-hak asasi manusia, Hifz Ad-din berkembang menjadi menghormati kebebasan
memilih keyakinan dan beragama, Hifz Al-mal berkembang menjadi
mengutamakan kepedulian terhadap pembangunan ekonomi demi kesejahteraan
manusia.
Tidak tersedia versi lain