Text
KONSEP HUKUM EKONOMMI SYARIAH TERHADAP PENAMBANGAN PASIR SECARA ILEGAL (STUDI KASUS DUSUN MANGUNAN DESA PADEMAWU TIMUR KECAMATAAN PADEMAWU KABUPATEN PAMEKASAN)
Kata Kunci: Konsep HES, Penambangan Pasir, Ilegal
Adapun fenomena yang terjadi di masyarakat Dusun Mangunan Desa
Pademawu Timur Kecamatan Pademawu Kabupaten Pamekasan, masyarakat
disana pada umumnya pekerjaannya ialah penambang pasir. Namun hal tersebut
dilakukan oleh masyarakat tanpa adanya izin dari pemerintah setempat dan usaha
tersebut merupakan usaha yang ilegal. Penambangan pasir dilakukan secara terusmenerus sehingga berdampak pada ekosistem laut yang berpotensi rusaknya
terumbu karang akibat penambangan pasir tersebut.
Ada tiga fokus penelitian yang menjadi kajian utama penelitian ini, yaitu:
Pertama, Bagaimana praktik usaha pertambangan pasir ilegal di Dusun Mangunan
Desa Pademawu Timur. Kedua, Apa saja dampak yang terjadi dari praktik usaha
pertambangan pasir ilegal di Dusun Mangunan Desa Pademawu Timur. Ketiga,
Bagaiaman konsep hukum ekonomi syariah terhadap usaha penambangan pasir
ilegal di Dusun Mangunan Desa Pademawu Timur.
Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dan jenis penelitiannya adalah
deskriptif. Pengumpulan data dilakukan dengan wawancara, observasi dan
dokumentasi. Analisis data dengan melakukan Reduksi Data, Penyajian Data dan
Penarikan Kesimpulan. Data yang diperoleh di cek keabsahan datanya dengan,
perpanjangan keikutsertaan, ketekunan pengamatan,uraian rinci dan trianggulasi
Hasil penelitian menujukkan: Pertama, Praktik usaha pertambangan pasir
yang terjadi Dusun Mangunan Desa Pademawu Timur terdapat 10 perahu yang
beroperasi setiap harinya. Setiap perahu berisi 12 kubik. Setiap harinya pasir yang
di peroleh sebesar 120 kubik. Kemudian pasir dijual kepada konsumen yang
memesan di sekitar area Pamekasan. Penambangan pasir ini menggunakan alat
penyedot pasir bukan menggunakan cara tradisional dalam penambangan pasir
sehingga Pemerintah Desa Pademawu Timur harus menindak tegas bagi para
penambang pasir tersebut. Kedua, Dampak negatif yang dirasakan masyarakat
pada usaha penambangan pasir ilegal tersebut dapat mengakibatkan kerusakan
lingkungan berupa rusaknya terumbu karang yang berada di dalam laut dan
rusaknya jalan akses terutama yang dekat dengan jalan menuju penambangan
pasir tersebut. Ketiga, Hukum Ekonomi Syariah terhadap usaha penambangan
pasir ilegal tidak sesuai dengan syariat Islam. Karena penambangan pasir ilegal
tersebut banyak menimbulkan dampak negatif yang terjadi.
Tidak tersedia versi lain