Text
IMPLEMENTASI AKAD IJARAH PADA KONTRAK PEMBANGUNAN RUMAH DI DESA GADU BARAT KECAMATAAN GANDING KABUPATEN SUMENEP
Kata Kunci: Ijarah, Kontrak Pembangunan, Hukum Ekonomi Syariah.
Dalam kehidupan kita tidak lepas dari bantuan orang lain, beberapa usaha manusia untuk
memenuhi diantaranya yaitu dikenal dengan sewa menyewa (ijarah). Yang dimaksud dengan
ijarah adalah suatu jenis akad pemindahan hak guna (manfaat) suatu barang atau jasa dalam waktu
tertentu dengan adanya pembayaran upah, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemelikan atas
barang itu sendiri. Salah satu bentuk ijarah adalah Praktik akad ijarah pada kontrak pembangunan
rumah yang dilakukan oleh masyarakat Desa Gadu Barat Kecamatan Ganding Kabupaten
Sumenep.
Berdasarkan hal tersebut, maka dalam penelitian ini terdapat dua permasalahan yang
menjadi pokok kajian, yaitu: pertama, bagaimana praktik akad ijarah pada kontrak pembangunan
rumah yang dilakukan masyarakat Desa Gadu Barat; kedua, bagaimana pandangan hukum
ekonomi syariah tentang kontrak pembangunan rumah yang dilakukan oleh masyarakat Desa Gadu
Barat.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis studi lapangan (field
research). Sumber data yang diperoleh melalui wawancara, observasi dan dokumentasi.
Informannya adalah kepala tukang/mandor bangunan rumah dan pengguna jasa bangunan rumah
di Desa Gadu Barat. Data yang diperoleh dianalisis menggunakan analisis data kualitatif dengan
pola pikir induktif. Kemudian pengecekan keabsahan data dilakukan dengan melalui perpanjangan
keikutsertaan, ketekunan pengamatan dan trigulasi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Praktik Akad Ijarah pada Kontrak Pembangunan
Rumah yang Dilakukan oleh Masyarakat Desa Gadu Barat Kecamatan Ganding Kabupaten
Sumenep yaitu pengguna jasa mendatangi atau menemui langsung pihak kepala tukang/mandor
bangunan rumah. Akad yang digunakan akad secara lisan. Setelah itu kedua belah pihak
melakukan kontrak sesuai dengan kesepakatan tanpa ada yang merasa dirugikan. Dalam
kesepakatan penetapan upah yang harus dibayarkan oleh pihak pengguna jasa dengan mengikuti
upah pada umunya yang ada pada lingkungan Desa Gadu Barat yaitu Rp. 120.000 untuk kepala
tukang/mandor dan Rp. 100.000 untuk tukang/kuli bangunan. Pembayaran upah akan dibayarkan
sesuai kesepakatan antara kedua belah pihak baik diawal, pertengahan atau diakhir ketika
pembangunan rumah sudah selesai. Mengenai pandangan Hukum Ekonomi Syariah tentang
kontrak pembangunan rumah yang dilakukan oleh masyarakat Desa Gadu Barat Kecamatan
Ganding Kabupaten Sumenep adalah sepenuhnya memenuhi rukun dan syarat yang telah di
tentukan. Hal ini bisa dilihat dari cara mereka melakukan akad kontrak pembangunan rumah
dengan prinsip tanggung jawab, kejujuran dan tidak merugikan satu sama lain yang terpenuhi
sesuai dengan tujuan Hukum Ekonomi Syarah yaitu tentang ekonomi ketuhanan, ekonomi akhlak,
ekonomi kemanusiaan dan ekonomi keseimbangan. Meskipun dalam praktiknya masih ada
masyarakat yang melanggar atau adanya ketidaksesuaian dengan kesepakatan awal akan tetapi
masyarakat Desa Gadu Barat menyelesaikan sengketa yang ada dengan musyawarah dan tidak
menyalahi aturan yang ada.
Tidak tersedia versi lain