Text
PROBLEMATIKA JUAL BELI BUA-BUAHAN PERSPEKTIF UU/NO.8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN (STUDY KASUS DI DESA BLU'URAN KARANG PENANG SAMPANG
Kata Kunci:Problematika,Jual beli Buah-buahan, Perlindungan Konsumen.
kegiatan ekonomi dapat dibagi menjadi tiga macam, yaitu produksi, distribusi, dan
konsumsi. Dalam undang-undang perlindungan konsumen telah dijelaskan, bahwa jual beli
bukan hal yang mudah, karna dari pihak produsen maupun konsumen, dengan melakukan jual
beli hanya sebatas kebiasaan saja, minim akan legalitas hukum yang jelas dengan
perikatannya. Fakta yang terjadi di lapangan dalam jual beli buah-buahan di Desa Blu’uran
Karang Penang sampang, bahwasanya dalam jual beli tawar menawar antara penjual dan
pembeli ada hak-hak konsumen yang sepenuhnya belum terpenuhi. Seperti, apabila ingin
menyentuh atau mencicipi buah-buahan yang ingin dibeli syaratnya harus membeli terlebih
dahulu dan juga di praktikkan membeli buah-buahan yang di jual oleh pelaku usaha tanpa
harus mencicipi terlebih dahulu yang sebelumnya ada ucapan dari pelaku usaha yang di
jualnya manis, segar dan besar pula. ternyata buah yag dibelinya kecut dan sudah layu,
sehingga konsumen merasakan kerugian. Dan praktik semacam ini di lakukan oleh beberapa
pedagang di pasaran.
Berdasarkan hal tersebut ada dua pokok permasalahan yang menjadi kajian dalam
penelitian ini yaitu: pertama,Problematiaka dalam praktek jual beli buah-buahan di Desa
Blu’uran Karang penang Sampang. Kedua,Praktek jual beli buah-buahan yang diatur dalam
perlindungan konsumen .
Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan jenis diskriptif, sumber data
diperoleh dari wawancara, observasi dan dokumentasi. yang menjadi infoman yaitu pelaku
usaha dan konsumen. Sedangkan data yang dianalisis dengan cara mereduksi data,
menyajikan data dan hipotesis.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa problematika jual beli buah-buahan perspektif
perlindungan konsumen di Desa Blu’uran Karang penang Sampng. . Problem dalam jual beli
barang tidak boleh disentuh Sebelum ada akad diawal yang desetujui oleh kedua pihak dan
buah-buahan yang dijual tidak sesuai dengan keinginkan konsumen baik dari kualitas, harga
dan pelayanan dan sering penjual dan konsumen mudah konflik yang dilatar belakangi oleh
ketidak setujuan mengenai harga dan pelayanan.Prakteknya Hak konsumen tidak dipenehi
sebagai pembeli yang mempunyai hak atas kenyamanan, hak untuk memmilih barang dan
hak atas informasi dari penjual mengenai kondisi barang dan kualitasnya. Dampaknya,
Konsumen merasa dirugikan atas perbuatan penjual dalam kegiatan jual-beli yang tidak
sesuai dengan prosidur atau kegiatan jual beli.
Tidak tersedia versi lain