Text
DISTRIBUSI HARTA ZAKAT SECARA INDIVIDUAL DI DESA BANASARE KECAMATAN RUBARU KABUPATEN SUMENEP PESPEKTIF MAASHID EKONOMI ISLAM
Kata Kunci: Distribusi Zakat, Maqashid Ekonomi Islam.
Distribusi zakat adalah kegiatan mempermudah dan memperlancar
penyaluran (pembagian atau pengiriman) dana zakat. Sehingga dana zakat dapat
tersalurkan tepat sasaran sesuai dengan yang diperlukan mustahik. Kegiatan ini
biasanya dilakukan oleh para muzakki yang mengeluarkan zakat lalu di bagikan
kepada amil zakat untuk dapat dikelola dan didistribusikan kepada para mustahik.
Pendisrtibusian zakat ada dua macam cara yang pertama,zakat dibagikan bersifat
produktif yaitu zakat yang diberikan kepada mustahik seperti dalam bentuk modal
usaha agar zakat yang diberikan dapat mengubah status mustahik menjadi
muzakki. Kedua, pemberian zakat yang bersifat konsumtif hanya dapat digunakan
untuk kebutuhan konsumtif tidak bertahan lama (jangka pendek).
Berdasarkan hal tersebut, maka ada tiga permasalahan yang menjadi kajian
pokok dalam penelitian ini, yaitu: pertama, bagaimana penerapan distribusi harta
zakat secara individual Di Desa Banasare Kecamatan Rubaru Kabupaten
Sumenep, kedua mengapa Para Muzakki tidak membayar zakatnya di Lembaga
Pengelola Zakat, dan ketiga bagaimana penerapan distribusi harta zakat secara
Individual di Desa Banasare Kecamatan Rubaru Kabupaten Sumenep dalam
Perspektif Maqashid Ekonomi Islam.
Dalam penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis
penelitian deskriptif. Sumber data yang diperoleh melalui wawancara, observasi,
dan dokumentasi. Informan pada penelitian ini adalah muzakki dan mustahik yang
berada di Desa Banasare. Sedangkan pengecekan keabsahan data melalui
perpanjangan keikutsertaan, ketekunan peneliti, dan triangulasi.
Hasil penelitian menunjukkan: pertama, penerapan ditribusi zakat yang
dilaksanakan di Desa Banasare Kecamatan Rubaru Kabupaten Sumenep terdapat
dua cara diantaranya dengan membagikan kupon lalu menukarnya dengan zakat,
ada pula yang menerapkannya dengan menghantarkannya langsung kerumah
masing-masing mustahik. Kedua, ada faktor pendukung yang menjadi alasan para
muzakki tidak menyalurkan ke lembaga amil yaitu masih terdapat masyarakat
sekitar yang dirasa masih membutuhkan dan dari faktor penghambat, karena tidak
adanya lembaga yang mengelola zakat di daerah tersebut, kurangnya kepercayaan
muzakki terhadap lembaga zakat, muzakki tidak mau ribet-ribet. Yang ketiga,
menerapkan pendistribusian zakat dengan menggunakan maqashid ekonomi Islam
seperti; 1) Memelihara agama dengan cara membayar zakat untuk menghindari
sifat kikir pada muzakki dan iri pada mustahik 2) Memelihara jiwa dengan
membayar zakat fitrah dan zakat maal yang dapat membersihkan jiwa dan juga
membantu dalam kebutuhan sosial masyarakat 3) Memelihara harta dengan
mencari nafkah atau rezeki dengan cara yang halal dan benar dan juga dalam
menggunakan serta menyalurannya dengan cara yang benar yaitu untuk
membantu masyarakat sekitar.
Tidak tersedia versi lain