Text
PRAKTIK JUAL BELI ISTISHINA' PADA BANGUNAN PERUMAHAN DI PT. DARUS SAKINAH PAMEKASAN DALAM PANDANGAN EKONOMI ISLAM
Kata Kunci: Jual Beli Istishna’, Ekonomi Islam.
Jual beli istishna’ merupakan akad jual beli dengan sitem
pemesanan dimana barang yang menjadi objek akad masih akan di
adakan. Pada dasarnya di dalam jual beli, objek akad harus dapat dilihat
jelas ukuran, dan jumlah pada waktu akad, Di dalam ekonomi Islam
terdapat beberapa hal yang perlu di perhatikan di antaranya rukun dan
syarat dalam pengimplementasiannya, agar tidak menimbulkan hal yang
tidak jelas
(gharar). PT. Darus Sakinah merupakan salah satu perusahaan
yang menerapkan jual beli dengan sistem pemesanan.
Permasalahan yang di kaji pada penelitian ini antara lain, pertama,
Bagaimanakah penerapan praktik jual beli istishna’ pada PT. Darus
Sakinah Pamekasan. Kedua, Bagaimana tinjauan ekonomi Islam terhadap
praktik jual-beli istishna’ pada PT. Darus Sakinah Pamekasan.
Dalam penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif,
dimana sumber data yang digunakan yaitu data primer dan sekunder,
adapun prosedur pengumpulan data menggunakan wawancara, observasi
dan dokumentasi. Dan yang menjadi informennya adalah, pemilik, direktur,
admin dan konsumen perusahaan.
Hasil Penelitian menunjukkan bahwa: pertama, praktik jual beli
istishna’ pada PT. Darus Sakinah Pamekasan dimulai dari proses
pemesanan untuk cara pemesanan konsumen bisa datang pada
perusahaan untuk negosiasi. setelah deal baru di buatkan kontrak setelah
tanda tangan kontrak, lanjut pada pembangunan ,setelah bangunan
selesai lanjut pada tahap serah terima dimana pada waktu serah terima
tidak bisa di wakilkan. Pada penerapanyan terdapat dua jenis penerapan
istishna’ di PT. Darus Sakinah Pamekasan yaitu istishna’ parallel untuk
konsumen yang pembayarannya kredit, sedangkan pembelian kes
menggunakan istishna’ biasanya. pada penerapannya PT. Darsus Sakinah
menerapkan studi alaisis konsumen, dan strategi pemasaran, Kedua,
Berdasarkan tinjauan ekonomi Islam praktik jual-beli istishna’ pada PT.
Darus Sakinah Pamekasan belum sepenuhnya sesuai konsep ekonomi
islam khususnya Fatwa DSN MUI no 06 tentang ketentuan istishna’
dimana terdapat beberapa hal yang perlu di sesuaikan lagi, diantaranya,
berkenaan dengan hak khiyar, opsi ketika barang tidak sesuai kesepakatan
dan penetuan serah terima tidak di awal kontrak. Selain itu terdapat
ketentuan khusus mengenai ketentuan pihak yang berakad dimana pada
PT. Darus Sakinah konsumen tidak di haruskan cakap hukum asalkan adav
pendapingan dari wali. namun di tinjau menurut ketentuan islam dan
undang undang, hal ini tidak menjadi masalah. seperti halnya adanya qiyas,
ketika ada ahli waris yang masih di bawah umur ingin menjual warisannya,
di perbolehkan asal dengan walinya.
Tidak tersedia versi lain