Text
Penerapan Penggantian Hutang Nasabah Di LKS Bank Jatim Syariah Sampang Pespektif Fatwa DSN-MUI NO. 31/DSN-MUI/VI/2002
ABSTRAK
Rusdiyanto, 2021, Penerapan Penggantian Hutang Nasabah Di LKS Bank Jatim
Syariah Sampang Pespektif Fatwa DSN-MUI NO. 31/DSN-MUI/VI/2002 Skripsi,
Program Studi Hukum Ekomi Syariah, Fakultas Syariah, Institut Agama Islam Negeri
Madura, Pembimbing: Kudrat Abdillah, S.H.I, M.H.I
Kata Kunci: Hutang, Fatwa DSN-MUI NO. 31/DSN-MUI/VI/2002
Penelitian ini di latar belakangi oleh fenomena yang terjadi di Bank Jatim
Syariah Sampang.Bank Jatim Syariah Sampang ialah sebuah salah satu lembaga
perbankan syariah yang sudah melakukan pembiayaan pengalihan hutang (take over).
Bank Jatim Syariah melakukan Take Over atas permintaan nasabah. Nasabah yang
telah melakukan pembiayaan di bank konvensional, meminta kepada Bank Jatim
Syariah untuk mengalihkan pembiayaan tersebut.Pengalihan hutang oleh nasabah
dipengaruhi oleh beberapa hal yaitu antaranya suku bunga yang tidak tetap sehingga
semakin tinggi pula angsuran atas pembiayaan yang bersifat tetap dari awal akad
sampai akhir masa angsuran.
Ada dua fokus penelitian yang menjadi kajian utama penelitian ini, yaitu:
PertamaBagaimana penerapan penggantian hutang Nasabah di LKS Bank Jatim
Syariah Sampang. Kedua,Bagaimana relevansi Fatwa DSN-MUI No.31/DSNMUI/VI/2002 dalam penerapan penggantian hutang Nasabah di LKS Bank Jatim
Syariah Sampang.
Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dan jenis penelitiannya adalah
deskriptif.Pengumpulan data dilakukan dengan wawancara, observasi dan
dokumentasi.Analisis data dengan melakukan Reduksi Data, Penyajian Data dan
Penarikan Kesimpulan.Data yang diperoleh di cek keabsahan datanya dengan,
perpanjangan keikutsertaan, ketekunan pengamatan, dan trianggulasi.
Hasil penelitian menujukkan: Pertama, penerapan take over yang di Bank Jatim
Syariah sudah bisa katakan sangat baik dikarenakan dengan adanya take over ini
sangat membantu nasabah dalam menghindarkan tingginya suku bunga, take over ini
juga memberikan banyak manfaat dalam mengembangkan usaha nasabah. Dengan
berdasarkan prinsip bagi hasil yang diberikan Bank Jatim Syariah, nasabah akan
terbantu dalam masalah financial. Take over juga dianggap sebagai solusi dalam
menghadapi krisis ekonomi dengan menggunakan prinsip bagi hasil tanpa tergantung
dengan naik turunnya suku bunga merupakan suatu cara untuk nasabah yang
mengalami kesulitan dalam pembayaran angsurannya.Kedua,Bank Jatim Syariah
Sampang menggunakan multi akad dalam transaksi pembiayaan take over
(pengalihan hutang) yaitu tiga akad, akad qardh, perjanjian jual beli, dan akad
pembiayaan murabahah. Relevansi pelaksanaan multi akad dalam pembiayaan take
over sudah sesuai dengan Fatwa DSN MUI NO. 31/DSN-MUI/VI/2002 tentang
Pengalihan Hutang khususnya alternatif pertama, yaitu dengan pemberian qardh
sebagai dana kebajikan untuk menyelesaikan kredit nasabah di bank konvensional.
Setelah itu nasabah melakukan akad murabahah dengan pihak Bank Jatim Syariah.
Tidak tersedia versi lain