Text
ANALISIS KEPATUHAN WAJIB PAJAK UMKM/UKM (USAHA MIKRO KECIL MENENGAH/USAHA KECIL MENENGAH) MAKANAN DI KABUPATEN PAMEKASAN
ii
ABSTRAK
Ardi Wiranata, 2020, Analisis Kepatuhan Wajib Pajak Pada UMKM/UKM (Usaha
Mikro Kecil Menengah /Usaha Kecil Menengah) Makanan di Kabupaten Pamekasan,
Skripsi, Program Studi Akuntansi Syariah, Fakultas Ekonomi Bisnis Islam, IAIN
Madura, Pembimbing: Dr.Farahdilla Kutsiyah, S.Pt., MP
Kata Kunci: Kepatuhan,Pajak, Wajib Pajak, UMKM/UKM.
Kepatuhan Wajib Pajak adalah Sebagai suatu iklim kepatuhan dan kesadaran
pemenuhan kewajiban perpajakan, tercermin dalam situasi dimana: Wajib Pajak paham
atau berusaha untuk memahami sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
perpajakan, mengisi formulir pajak dengan lengkap dan jelas, menghitung jumlah pajak
terutang dengan benar, membayar pajak yang terutang tepat pada waktunya. Analisis
kepatuhan wajib pajak pada usaha mikro kecil menengah/ usaha kecil menengah
(UMKM/UKM) makanan di Kabupaten Pamekasan. karena melihat kemajuan industri
terutama di sektor kuliner di kabbupaten pamekasan sangat pesat, dengan begitu
pembayaran pajak juga ikut meningkat.
Tujuan dari penelitian ini adalah (1) ingin mengetahui kriteria kepatuhan wajib
pajak pada UMKM/UKM makanan di Kabupaten Pamekasan. (2) ingin mengetahui
sejauh mana kepatuhan wajib pajak pada UMKM/UKM makanan di Kabupaten
Pamekasan.
Metode penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif, informan adalah pemilik
usaha, karyawan. Sedangkan teknik pengumpulan datanya yaitu wawancara, bermetode
wawancara semi terstruktur, observasi, dan dokumentasi.
Hasil penelitian menunjukkan (1) kriteria kepatuhan wajib pajak pada UMKM/UKM
makanan di Kabupaten Pamekasan belom sepenuhnya memenuhi kriteria dikarenakan
ada yang belom sepenuhnya memenuhi kriteria dikarenakan ada yang belom
mengetahuinya. (2) kepatuhan wajib pajak UMKM/UKM makanan di Kabupaten
Pamekasan sudah memenuhi kewajiban sebagai wajib pajak dalam hal pembayaran pajak
restoran sebesar 10% akaan tetappi, pemilik usaha kurang memahami semua secara
teknis tentang waib pajak dikarenakan kurangnya sosialisasi dari pihak pajak
Tidak tersedia versi lain