Text
TRADISI PENDISTRIBUSIAN ZAKAT FITRAH BERAS DI DESA TAMBUNG PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2011 TENTANG PENGELOLAAN ZAKAT
ABSTRAK
Nofal Dwiyatmo, 2021, Tradisi Pendistribusian Zakat Fitrah di Desa Tambung Perspektif
Undang-Undang Nomor. 23 Tahun 2011. Skripsi, Program Studi Hukum Ekonomi Syariah,
Fakultas Syariah, IAIN Madura, Pembimbing: Achmad Fauzi, M. HI
Kata Kunci : Pendistribusian, Zakat Fitrah, Undang-Undang Nomor.23 Tahun 2011.
Islam merupakan agama yang menekankan keseimbangan dalam hidup. Melalui
ajarannya, Islam memberikan acuan, keyakinan, dan jalan hidup agar umat manusia mampu
mengatasi persoalan di dunia, serta mencapai ke bahagiaan yang kekal di akhirat. Salah
satunya mengeluarkan zakat di hari raya idul fitrih sebab zakat fitrah merupakan zakat yang
wajib ditunaikan bagi seorang muslim yang sudah mampu untuk menunaikannya. Zakat fitrah
harus dikeluarkan setahun sekali pada saat bulan Ramadhan hingga batas sebelum sholat hari
raya Idul Fitri. Hukum zakat adalah wajib (fardhu) bagi setiap muslim yang telah memenuhi
syarat tertentu.Dalampenelitianini, terhadaprumusanmasalahyaitu: 1. Bagaimana
pendistribusian zakat fitrah di Desa Tambung Kecamatan Pademawu Kabupaten Pamekasan.
2. Bagaimana tradisipendistribusian zakat fitrah di Desa Tambung menurut UU no 23 Tahun
2011.
Penelitian ini
menggunakanjenispenelitianhukumempiriskualitatifdenganpendekatanstudikasus (case
study). Sumber data diperoleh dengan cara wawancara, observasi dan dokumentasi. Jenis
wawancara yang digunakan adalah wawancara tidak terstruktur. Sedangkan jenis observasi
yang digunakan adalah observasi non-partisipan. Informannya adalah masyarakat dan tokoh
agama.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa, Pertama,pendistribusian zakat fitrah di Desa
Tambung Kecamatan Pademawu Kabupaten Pamekasan. Amil zakat mendistribusikan zakat
fitrah, yang telah dikeluarkan oleh sebagian masyarakat kepada amil dan setelah terkumpul
semua zakat tersebut distribusikan untuk diberikan kepada fakir miskin, riqob, ghorim,
sabillah, ibnu sabil, orang yang lanjut usia dan janda yang telah ditinggal mati oleh
suaminya.Zakat fitrah yang diberikan berupa beras 2,5 kg dan uang yang telah dimasukkan ke
amplop yang telah terbungkus kantong plastic dan siap untuk diberikan kepada masyarakat
Desa Tambung dan sekitarnya.
Kedua, Pendistribusian zakat fitrah di Desa Tambung perspektifUndang-UndangNomor
23 Tahun 2011 tentangpengelolaan zakat, bahwa yang dilakukan amil zakat di
mushallabaiturahmanuntuk fakir, miskin dan kemakmuranmushalla di DesaTambung.
Dalamtinjauanhukum Islam, praktikpendistribusian zakat fitrah
diperbolehkandisebutkandalam Surat Al-Baqarah ayat 43. SedangkandalamUndangUndangNomor 23 Tahun 2011 tentangpengelolaan zakat tidaksesuaisebabtidakadaforum
untuk pengelola zakat.
Tidak tersedia versi lain