Text
PRAKTIK NIKAH SIRRI DALAM PROSESI ACARA PERTUNANGAN (STUDI KASUS DESA KARANG PENANG ONJHUUR KECAMATAN KARANG PENANG KABUPATEN SAMPANG)
ABSTRAK
Indah Atiqotul Aini, 2020, Praktik Nikah Sirri Dalam Prosesi Acara
Pertunangan (Studi Kasus Desa Karang Penang Onjhur Kecamatan
Karang Penang Kabupaten Sampang), Program Studi Hukum Keluarga
Islam, Fakultas Syariah, Institut Agama Islam Negeri Madura,
Pembimbing Dr. Ainurrahman Hidayat, SS.,M.HUM.
Kata Kunci: Nikah Sirri, Pertunangan.
Agama Islam merupakan agama yang mengatur semua aspek kehidupan
tidak ada satupun hal yang menyangkut kehidupan manusia yang tidak di atur
dalam Islam apalagi dalam membina keluarga. Islam telah mensyariatkan
perkawinan dan meletakkan untuknya suatu peraturan yang rapi, berdasarkan
prinsip yang paling kokoh dan mampu menjamin terpeliharanya masyarakat,
kebahagiaan keluarga, tersebarnya keutamaan, luhurnya budi dan langgengnya
umat manusia.
Penelitian ini memfokuskan pada tiga permasalahan yang menjadi kajian
pokok dalam penelitian ini, yaitu; pertama, bagaimana praktik petunangan di
Desa karang Penang Onjhur Kecamatan Karang Penang Kabupaten Sampang.
Kedua, bagaimana praktik Nikah sirri dalam prosesi acara pertunangan di Desa
Karang Penang Onjhur Kecamatan Karang Penang Kabupaten Sampang. Ketiga,
bagaimana pandangan Hukum Islam mengenai Nikah sirri dalam Prosesi acara
pertunangan.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif yang bersifat penelitian
lapangan, teknik pengumpilan data melalui wawancara, observasi, dan
dokumentasi, data yang diperoleh dianalisis menggunakan reduksi data, penyajian
data, dan verifikasi kesimpulan.
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh peneliti,
menunjukkan bahwa praktik pertunangan di Desa Karang Penang Onjhur
Kecamatan Karang Penang Kabupaten Sampang pada umumnya sama seperti
pertunangan-pertunangan di kalangan masyarakat Madura, yaitu dari pihak lakilaki mengutus seseorang yang telah dipercayai untuk menyampaikan peminangan
terhadap pihak wanita, namun yang membedakan adalah dalam prosesi
pertunangan juga diharuskan dinikahkan secara sirri. Menurut hukum Islam
pernikahan siri adanya syarat dan rukunya telah terpenuhi seperti calon suami atau
calon istri, wali, dua orang saksi, ucapan ijab dan qabul. Menurut Kompilasi
Hukum Islam yang terdapat dalam pasal (2) mendefinisikan perkawinan menurut
hukum Islam adalah pernikahan, yaitu akad yang sangat kuat atau mitssaqan
ghalidzan untuk mentaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah.
Sedangkan untuk hukum khitbah Meskipun terdapat dalam Al-Qur’an dan hadits,
tetapi tidak ditemukan larangan ataupun perintah secara jelas untuk melakukan
peminangan. Oleh karena itu, dalam menetapkan hukumnya tidak terdapat
pendapat ulama yang mewajibkannya, dalam artian hukumnya adalah mubah.
Tidak tersedia versi lain