Text
STRATEGI BMT UGT SIDOGIRI DALAM MEREDUKSII NASABAH WANPRESTASI (STUDI KASUS BMT UGT SIDOGIRI CAPEN PANGENDINGAN )
ABSTRAK
Bahrud Tamam, 2020, Strategi BMT UGT Sidogiri Dalam Mereduksi Nasabah
Wanprestasi (Studi Kasus BMT UGT Sidogiri Capem Pagendingan). Skripsi,
Program Studi Perbankan Syariah, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam, IAIN
Madura, Pembimbing : H. Mohammad Basri Asyari, MA.
Kata Kunci : Strategi BMT, wanprstasi
Sebagai suatu lembaga keuangan syariah, BMT UGT Sidogiri Capem
Pagendingan menyediakan produk-produk pembiayaan dengan salah satunya
tujuannya adalah untuk mengurangi terjadinya nasabah wanprestasi, sehingga
keuangan BMT UGT Sidogiri Capem Pagendingan menjadi lancar. Karna pada
dasarnya dalam proses analisis pembiayaan yang mesih kurang maksimal yang
dilakukan oleh BMT. Maka dari itu terdapat dua fokus yang menjadi kajian pokok
dalam penelitian ini. Yaitu : pertama Strategi BMT UGT Sidogiri capem
Pagendingan dalam Mereduksi Nasabah wanprestasi, kedua, Tindakan dan solusi
BMT UGT Sidogiri Capem Pagendingan dalam mereduksi Nasabah wanprestasi.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif diskriptif. Sumber data
yang diperoleh melalui wawancara, observasi dan dokumentasi. Informan dalam
penelitian ini adalah Kepala cabang, AOAP, AOSP dan nasabah wanprestasi
BMT UGT Sidogiri Capem Pagendingan. Kemudian sumber data tersebut
dianalisis untuk mencapai tujuan akhir melalui beberapa tahapan yang sudah
ditentukan.
Dari hasil penelitian ini menunjukkan bahwa : pertama, Strategi BMT
UGT Sidogiri Capem Pagendingan untuk mengurangi terjadinya wanprestasi
adalah dengan menerapkan Teori 5C (character, capital, capacity, collateral,
condition) dalam proses analisis pembiayaan. Teori ini benar-benar diterapkan
untuk mengurangi terjadinya wanprestasi. Kedua, tindakan dan solusi BMT UGT
Sidogiri Capem pagendingan dalam mereduksi nasabah wanprestasi adalah
dengan beberapa tahap pertama adalah proses musyawarah wajib antara nasabah
dengan BMT. Kemudian yang kedua adalah rescheduling (penjadwalan ulang) ini
dilakukan ketika nasabah tersebut memiliki niat baik untuk memenuhi
kewajibannya kepada BMT. Kemudian eksekusi jaminan, hal ini dilakukan
kepada nasabah yang sudah dilakukan jadwal ulang tapi tidak ada prkembangan
maka langsung dieksekusi jaminan.
Tidak tersedia versi lain