Text
TINJAUAN UNDANG-UNDANG NO.13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN DAN HUKUM ISLAM TENTANG UPAH MINIMUM KABUPATEN/KOTA DI KABUPATEN PAMEKASAN
ABSTRAK
Selvy yulia sartika, 2020, Tinjauan Undang-undang No.13 Tahun 2003Tentang
Ketenagakerjaan Dan Hukum Islam Tentang Upah Minimum Kabupate/Kota Di
Kabupaten Pamekasan, Skripsi, Jurusan HES, Fakultas Syariah, IAIN ,
MADURA, Pembimbing: Abd. Wahed, M.H.I
Kata Kunci : Undang-undang Ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003, Hukum
Islam, Upah Minimum Kota/Kabupaten
Upah minimum adalah upah pokok termasuk tunjangan tetap. Upah
minimum kota/kabupaten adalah upah minimum yang berlaku di daerah
kabupaten/kota. Penetapan upah minimum berdasarkan Surat Keputusan
Gubernur Jawa Timur No.188/568/KPTS/013/2019 UMK Kabupaten Pamekasan
Rp.1.913.321,73. Akan tetapi realitanya menunjukkan masih banyak tenaga kerja
yang gajinya masih di bawah UMK Kabupaten Pamekasan. Penyusun merasa
tertarik untuk melakukan penelitian terkait adanya praktik tersebut. Adapun
permasalahan yang penyusun angkat dalam skripsi ini adalah untuk mengetahui
bagaimana tinjauan undang-undang ketenagakerjaan dan hukum Islam tentang
upah minimum Kabupaten/Kota Kabupaten Pamekasan.
Berdasarkan hal tersebut, maka ada 3 fokus penelitian yang menjadi pokok
penelitian ini yaitu. 1) Bagaimana Pratik upah yang diterima oleh pekerja/buruh di
Kabupaten Pamekasan? 2) Bagaimana tinjauanUndang-undang No.13 tahun 2003
tentang ketenagakerjaan mengenai penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota di
Kabupaten Pamekasan? 3) Bagaimana Tinjauan hukum Islam mengenai
penetapan Upah Minimum Kabuapaten/Kota di Kabupaten Pamekasan?
Dalam penelitian ini peneliti menggunakan pendekatan kualitatif, adapun
jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi kasus (case
studies). Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah sumber data
primer data yang diperoleh langsung dari pekerja dan pengusaha dan sumber data
sekunder dalam penelitian ini adalah SK Gubernur Jatim
No.188/568/KPTS/013/2019. Metode pengumpulan data yang digunakan dalam
penelitian ini adalah observasi, wawancara dan dokumentasi.
Hasil penelitian yang didapat dalam penelitian ini adalah Pertama, dalam
praktik upah di Kabupaten Pamekasan upah yang masih dibawah UMK berkisar
Rp.900.000-Rp.1.600.000/bulan, upah yang sama dan diatas UMK berkisar
Rp.2.000.000-Rp.2.400.000/bulan. Kedua, Penetapan UMK di Kabupaten
Pamekasan berdasarkan survei KHL dan pertumbuhan ekonomi di Kabupaten
Pamekasan sesuai dengan pasal 88 ayat 4 Undang-undang No13 tahun 2003
tentang Ketenagakerjaan. Ketiga, penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota
diperbolehkan dan tidak bertentangan dengan syariat Islam dengan tujuan
menjaga kesejahteraan buruh dan juga tercapainnya kesukarelaan kedua belah
pihak yang bersangkutan.
Tidak tersedia versi lain