Text
KEBEBASAN BERAGAMA DALAM AL-QUR'AN : STUDI PEMIKIRAN TAFSIR KONTEKSTUAL ABDULLAH SAEED
ABSTRAK
Rofiatul Windariana, 2020, Kebebasan Beragama dalam Al-Qur’an: Studi
Pemikiran Tafsir Kontekstual Abdullah Saeed, Skripsi, Program Studi Ilmu AlQur’an dan Tafsir, Fakultas Ushuluddin dan Dakwah, IAIN Madura,
Pembimbing: Dr. Mohammad Subhan Zamzami, Lc., M.Th.I
Kata Kunci: Al-Qur’an, Kebebasan Beragama, Tafsir Kontekstual
Dalam realita kehidupan beragama, konflik keagamaan masih masif terjadi
yang menunjukkan pemahaman terhadap nilai-nilai kebebasan beragama masih
tergolong minim. Adapun penafsiran klasik masih kaku dalam menafsirkan teks
dan hanya berputar pada persoalan lingustik, sehingga Abdullah Saeed hadir
dengan metode tafsir kontekstualnya untuk melihat sebuah teks dari aspek sosiohistoris tanpa mengabaikan aspek linguistik dari teks. Dari latar belakang tersebut,
penelitian ini menitikberatkan pada tiga persoalan utama. Pertama, bagaimana
gambaran metode tafsir kontekstual Abdullah Saeed? Kedua, bagaimana aplikasi
dari metode tafsir tersebut apabila diaplikasikan terhadap ayat-ayat kebebasan
beragama? Ketiga, bagaimana urgensi penafsiran tersebut dalam merespon isu
kebebasan beragama? Tiga rumusan masalah tersebut bertujuan untuk
mendapatkan deksripsi dan aplikasi dari metode tafsir kontekstual Abdullah
Saeed, terutama dalam mengkaji ayat-ayat kebebasan beragama, serta implikasi
penafsiran dalam menghadapi isu kebebasan beragama.
Penelitian ini menggunakan metode dekskriptif-analitis dengan
pendekatan hermeneutika dalam mengkaji metode dan penafsrian Abdullah Saeed.
Kajian teori yang digunakan sebagai landasan analisis penelitian ini adalah teori
hermeneutika Gadamer yang meliputi 4 teori pokok, yakni teori kesadaran
keterpengaruhan oleh sejarah, teori prapemahaman, teori asimilasi horizon dan
teori penerapan aplikasi.
Melalui metode penelitian tersebut didapatkan tiga poin kesimpulan.
Pertama, Abdullah Saeed mengidealkan penafsiran kontekstualnya dalam 4
tahapan analisis yang memadukan konteks sosio-kultural penafsir dan konteks
pewahuyan. Kedua, peneliti menemukan bahwa terdapat kecenderungan
penafsiran ayat berdasarkan tempat pewahyuan. Ayat-ayat kebebasan beragama di
Mekkah bersifat universal sedangkan ayat-ayat Madinah merupakan ayat-ayat
yang spesifik-kontekstual yang hanya berkaitan dengan situasi pada masa
pewahyuan. Ketiga, urgensi kebebasan beragama pada masa pewahyuan dan saat
ini cukup kontras, sehingga dalam penerapan nilai-nilai kebebasan beragama
mengacu pada nilai universal. Implikasi dari nilai tersebut diharapkan mampu
menampilkan wajah Islam yang humanis dan menjunjung tinggi toleransi
beragama secara universal.
Tidak tersedia versi lain