Text
KEPUASAN KONSUMEN PADA TRANSAKSI AKAD SALAM DALAM LAYANAN DI MARKETPLACE SHOPEE (STUDI KASUS KONSUMEN MAHASISWA)
ABSTRAK
Firdalia, 2020, Kepuasan Konsumen pada Transaksi Akad Salam dalam
Layanan di Marketplace Shopee (Studi Kasus Konsumen Mahasiswa), Skripsi,
Program Studi Ekonomi Syariah, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam, IAIN
Madura, Pembimbing: Dr. H. Rudy Haryanto. MM.
Kata Kunci: Marketplace, Akad Salam, Ekonomi islam
Shopee merupakan marketplace jual beli online berbasis aplikasi mobile,
yang sedang trend di kalangan mahasiswa. Pada zaman modern ini segala aktivitas
telah menggunakan internet dalam kehidupan sehari-hari. Salah satu gaya hidup
online masyarakat yaitu online shop. Aktivitas jual beli secara tidak langsung yang
dapat dilakukan dengan menggunakan internet. Adanya media teknologi jual beli
dapat dilakukan secara modern dengan meniadakan aktivitas tradisional. Di
marketplace jual beli online secara pesanan disebut dengan ba’i as-salam yang
menyerahkan suatu barang yang ciri-cirinya jelas dengan membayar modal lebih
awal sedangkan barangnya di serahkan kemudian hari. Ekonomi islam memiliki
prinsip jual beli yang harus dihindari, salah satunya adalah gharar (ketidakpastian)
jual beli seperti ini yang dilarang dalam islam. Tujuan dari penelitian ini untuk
menganalisa bagaimana implementasi transaksi akad salam di marketplace shopee,
dan mengetahui bagaimana tinjauan ekonomi islam terhadap kepuasan konsumen
pada layanan di marketplace shopee.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan penelitian yang
bersifat komparatif. Sumber data diperoleh melalui wawancara, observasi, dan
dokumentasi. Data primer penelitian ini adalah mahasiswa IAIN Madura prodi
vi
ekonomi syariah angkatan 2016, 2017,2018,2019. Sedangkan pengecekan
keabsahan data dilakukan melalui perpanjangan keikutsertaan, ketekunan
pengamatan dan triangulasi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa: Pertama, Jual beli online termasuk
aspek muamalah yang pada dasarnya mubah (boleh),kecuali ada dalil yang
mengharamkannya. Sistem jual beli online pada marketplace Shopee di
perbolehkan dalam ekonomi islam dari segi akad dan kesesuaian dengan prinsip
dasar ekonomi islam karena jika melihat bentuk aplikasinya dapat mengadopsi
sistem transaksi akad salam (pesanan) yang berarti pembelian barang yang
diserahkan di kemudian hari, sedangkan pembayaran dilakukan pada saat awal
transaksi dilakukan. Barang yang diperjualbelikan belum tersedia pada saat
transaksi dan harus diproduksi terlebih dahulu, dari segi kesesuaiannya dengan
ekonomi islam, marketplace Shopee sudah menerapkannya. Kedua, Dalam tinjauan
ekonomi islam tentang estimasi barang yang tidak tepat waktu itu tidak sah dengan
begitu pembeli dapat membatalkan kontrak dan meminta uang kembali, pembatalan
kontrak dengan pengembalian uang pembelian di mungkinkan dalam kontrak
salam. sedangkan untuk produk yang tidak sesuai dengan deskripsi marketplace
dilarang karena mengandung unsur garar atau penipuan dan menimbulkan
ketidakpuasan pelanggan. Dalam akad salam mengenai jual beli online yang
terdapat ketidasesuaian antara apa yang dideskripsikan marketplace dengan barang
yang diterima oleh pembeli, maka pembeli berhak khiyar, apakah ingin mengambil
barang itu atau mengembalikannya kepada penjual.
Tidak tersedia versi lain