Text
PANDANGAN MASYARAKAT TENTANG WAKTU IDEAL DALAM PERTUNANGAN PERSPEKTIF FIQIH MUNAKAHAT DI KELURAHAN GLADAK ANYAR KECAMATAN PAMEKASAN
ABSTRAK
Hidayatullah Ramadhani, 2020, Pandangan Masyarakat Tentang Waktu Ideal Dalam
Pertunangan Perspektif Fiqih Munakahat di Kelurahan Gladak Anyar Kecamatan
Pamekasan Kabupaten Pamekasan, Skripsi, Program Studi HKI, Fakultas Syariah,
Pembimbing : Ach. Faidi, LLM., MA
Kata Kunci: Waktu Ideal Pertunangan, Perspektif Fiqh Munakahat & Sosiologis
Masyarakat perkotaan dengan berbagai latar belakang identitas pada tataran
ideal saling menghargai atau toleransi terhadap keberagaman yang hadir ditengahtengah kehidupannya, namun toleransi dalam fenomena budaya konteks pertunangan
terkadang memiliki segi-segi perbedaan yang mencolok dengan pandangan
masyarakat yang berada di pedesaan karena berbagai latar belakang identitas,
terutama tingkat pendidikan sangat mempengaruhi pola hidup, pola pikir, dan pola
pandang terhadap masalah waktu ideal dalam pertunangan. Lebih-lebih masyarakat
perkotaan di Kelurahan Gladak Anyar yang status profesinya lebih banyak didominasi
oleh pegawai dan mahasiswa. Tentu masyarakatnya lebih berpikir terbuka dan dewasa
dalam menentukan lamanya jarak waktu pertunangan.
Kelurahan Gladak Anyar merupakan salah satu kelurahan di Kabupaten
Pamekasan yang berada di tengah kota Pamekasan. Layaknya, akan sedikit memiliki
perdebadaan sosial budaya dengan masyarakat pedasaan. Permasalahan dalam
penelitian ini adalah (1) Bagaimana pandangan masyarakat tentang lamanya waktu
ideal pertunangan di Kelurahan Gladak Anyar Kecamatan Pamekasan Kabupaten
Pamekasan? (2) Bagaimana tinjauan sosiologis terhadap lamanya waktu ideal
pertunangan di Kelurahan Gladak Anyar Kecamatan Pamekasan Kabupaten
Pamekasan? (3) Bagaimana tinjauan fiqh munakahat terhadap lamanya waktu ideal
pertunangan di Kelurahan Gladak Anyar Kecamatan Pamekasan Kabupaten
Pamekasan? Untuk menjawab permasalahan ini, dilakukan penelitian dengan
pendekatan kualitatif yakni kajian pustaka dan kajian lapangan. Pengumpulan data
dilakukan dengan metode wawancara bebas terpimpin, dan metode dokumentasi
terhadap sejumlah sumber terkait. Analisis data selama dan setelah kajian pustaka dan
model analisis reduksi data, penyajian data, dan verifikasi data untuk kajian lapangan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa: Pertama, Pandangan Masyarakat
tentang lamanya waktu ideal pertunangan adalah tidak menentukan waktu. Hanya saja
lebih cepat lebih baik. Karena biasanya pertunangan dilakukan 3-6 bulan sebelum
tanggal pernikahan. Namun, ada juga yang bertunangan 1-2 tahun sebelum menikah.
Kedua perspektif sosiologis dalam pandangan masyarakat terhadap lamanya waktu
ideal dalam pertunangan adalah tidak adanya ketentuan waktu yang kemudian
memastikan berapa lama, hanaya saja lebih cepat lebih baik. Ketiga perspektif fiqh
munakahat tentang lamanya waktu ideal dalam pertunangan adalah meskipun pria dan
wanita telah bertunangan, pada hakikatnya mereka belum halal untuk bergaul terlalu
dekat, bahkan bersalaman saja diharamkan oleh Allah, apalagi berpelukan dan
berdua-duaan tanpa ada yang mengawasinya. Pada dasarnya, pertunangan hanyalah
upaya untuk mengenal lebih dekat antara dua pihak, sehingga ketika menikah, mereka
tidak merasa tertipu, dan rumah tangganya menjadi tentram, damai dan abadi sampai
liang lahat. Tidak ditentukan berapa lama seharusnya pertunangan itu terjadi. Karena
pada hakikatnya, pernikahan yang dilalui tanpa pertunangan sah-sah saja.
Tidak tersedia versi lain