Text
TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP JUAL BELI BERAS OPLOSAN STUDI KASUS DI KELURAHAN KOWEL KECEMATAN PAMEKASAN KABUPATEN PAMEKASAN
ABSTRAK
Desy Ratnasari, 2020, Tinjauan Hukum Islam Terhadap Jual Beli Beras Oplosan
Studi Kasus di Kelurahan Kowel Kecamatan Pamekasan Kabupaten Pamekasan,
Skripsi, Prodi Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syariah, IAIN MADURA,
Pembimbing : Dr., Erie Hariyanto, S.H., M.H
Kata Kunci : Hukum Islam, Jual Beli, Beras, Oplosan.
Pada praktek jual beli di Kelurahan Kowel Kecamatan Pamekasan,
Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Pamekasan banyak penjual yang menjual
beras hasil oplosan. Hal ini dilakukan agar barang dagangannya dapat laku semua
dan mendapatkan keuntungan yang banyak. Dengan adanya praktek jual beli beras
oplosan, salah satu keuntungan bagi petani adalah hasil panen padi yang
kualitasnya jelek akan tetap laku terjual karena petani tidak mau rugi dan semakin
lama padi disimpan padi tersebut akan berjamur dan lebih merugikan bagi
petani.Praktek tersebut dapat juga dikategorikan sebagai ghisyah. Ghisyah adalah
mencampurkan barang jelek ke dalam barang barang berkualitas baik, sehingga
pembeli akan kesulitan untuk mengetahui secara tepat kualitas dari suatu barang
yang diperdagangkan. Dengan demikian penjual akan mendapatkan harga yang
tinggi untuk kualitas barang yang jelek.
Berdasarkan hal tersebut, maka ada tiga fokus penelitian yang menjadi
pokok penelitian ini, yaitu:1) Bagaimana proses pengoplosan beras yang terjadi di
Kelurahan Kowel, Kecamatan Pamekasan, Kabupaten Pamekasan? 2) Bagaimana
praktek jual beli beras oplosan di Kelurahan Kowel, Kecamatan Pamekasan, Kabupaten Pamekasan? 3) Bagaimana Tinjauan Hukum Islam terhadap jual beli
beras oplosan di Kelurahan Kowel, Kecamatan Pamekasan, Kabupaten
Pamekasan?
Dalam penelitian ini peneliti menggunakan pendekatan kualitatif, adapun
jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi kasus (case
studies). Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah sumber data
primer yaitu sumber data yang diperoleh langsung dari penjual dan pembeli beras
oplosan, sumber data sekunder yaitu sumber data yang diperoleh dari catatan dari
sumber bacaan dan berbagai macam sumber lainnya, berupa buku, referensi, hasil
penelitian, informasi dan lain-lain. Metode pengumpulan data yang digunakan
dalam penelitian ini adalah observasi, wawancara, dan dokumentasi.
Hasil penelitian yang didapat dalam penelitian ini adalah Pertama, dalam
proses pengoplosan yang dilakukan di Kelurahan Kowel, Kecamatan Pamekasan,
Kabupaten Pamekasan adalah salah satunya proses yang menjual beras yang
sudah di oplos dengan beras hasil gagal panen, beras raskin, dan beras hasil
hajatan. Kedua, Praktek jual beli beras oplosan di Kelurahan Kowel, Kecamatan
Pamekasan, Kabupaten Pamekasan praktek yang menjual beras yang sudah di
oplos dengan harga yang lumayan murah, Harga yang di tawarkan dari harga Rp.
20.000.00 sampai Rp. 29.000.00 pergantang atau setara dengan tiga kg. Ketiga,
Tinjauan Hukum Islam terhadap jual beli beras oplosan di Kelurahan Kowel,
Kecamatan Pamekasan, Kabuapaten Pamekasan tidaklah dibolehkan oleh Islam
karena mengandung unsur gharar(penipuan), yaitu merugikan salah satu pihak
dan jauh dari prinsip sukarela yang sangat ditekankan dalam bermuamalah.
Tidak tersedia versi lain