Text
PANDANGAN HUKUM EKONOMI SYARI'AH TERHADAP UPAHB MEGAWINKAN KAMBING PEJANTAN DI DESA TAMBUNG KEC. PADEMAWU KAB. PAMEKASAN
ABSTRAK
Deni Syaifullah, 2020, Pandangan Hukum Ekonomi Syari’ah Terhadap Upah
Mengawinkan Kambing Pejantan di Desa Tambung Kecamatan Pademawu
Kabupaten Pamekasan. Skripsi, Program Studi Hukum Ekonomi Syariah,
Fakultas Syariah, IAIN Madura, Pembimbing: Dr. H. Moh, Zahid, M. Ag.
Kata Kunci : Hukum Ekonomi Syari’ah,Upah, mengawinkan Kambing Pejantan
Upah merupakan suatu bentuk aktivitas antara kedua belah pihak yang berkad
guna meringankan salah satu pihak dalam bentuk ta’awwun (tolong menolong).
Praktik di lapangan mengawinkan kambing batin dengan kambing pejantan. Hal
ini terjadi karena sebagian besar masyarakat desa tambung hanya memiliki
kambing betina. Masyarakat biasanya menyewa dan adapula yang meminjam
kambing pejantan untuk mengawini kambing betinanya dengan memberikan
sejumlah uang terhadap pemiliki kambing pejantan. Bahwa mereka
melakukan kegiatan ini karena sudah menjadi kebiasaan (urf) atau tradisi
masyarakat karena mereka tidak mempunyai kambing pejantan yang cukup umur
untuk reproduksinya sedangkan kambing betinanya sudah memasuki masa
reproduksi. Permasalahan yang di angkat dalam skripsi ini: 1. Bagaimana
pelaksanaan pengupahan mengawinkan kambing jantan di Desa Tambung Kec.
Pademawu Kab. Pamekasan? 2. Bagaimana pandangan hukum ekonomi syari’ah
terhadap pengupahan mengawinkan kambing jantan di desa Tambung Kec.
Pademawu Kab. Pamekasan?
Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan pendekatan kualitatif dengan
jenis field research. Sumber data diperoleh dengan cara wawancara, observasi dan
dokumentasi. Jenis wawancara yang digunakan adalah wawancara tidak
terstruktur. Sedangkan jenis observasi yang digunakan adalah observasi non- partisipan. Informannya adalah kepala desa, pemilik kambing jantan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa, Pertama, Pelaksanaan pengupahan
mengawinkan kambing jantan di Desa Tambung Kec. Pademawu Kab.
Pamekasan, merupakan kebiasaan (urf), secara turun temurun dalam menyewa
atau meminjam kambing pejantan untuk dibawa ke tempat kambing betina. Upah
yang diberikan terhadap pemilik kambing pejantan pada saat pengembalian
kambing yang dipinjamkannya. Sekian berupa telur, rokok dan uang Rp.15.000, tergantung masing-masing orang yang memberikannya.
Kedua, Pandangan hukum ekonomi Syari’ah terhadap pengupahan
mengawinkan kambing jantan di Desa Tambung Kec. Pademawu Kab.
Pamekasan. Menurut Imam Maliki upah mengawinkan hewan ini diperbolehkan
karena seseorang menyewa hewan untuk dibolehkan atau meminjam yaitu sebagai
bibit peternak dari jenisnya. Sedangkan menurut Imam Syafi’i upah mengawinkan
kambing ini tidak diperbolehkan, mengenai hukum jual beli sperma hewan
pejantan ini, mereka berpendapar bahwa jual beli air mani disini tidak dapat
diketahui kadarnya, lagi pula tidak dapat diterima beberapa kadar air mani
tersebut. Adanya pelarangan dikarenakan adanya gharar (ketidak pastian) karena
tidak jelas zat, sifat dan ukuran spermanya serta tidak mampu diserah terimakan.
Tidak tersedia versi lain