Text
TRADISI MOANG ANJHA ' PRA IJAB KABUL PERSSPEKTIF HUKUM ISLAM DI DESA TANJUNG KECAMATAN CAMPLONG KABUPATEN SAMPANG
ABSTRAK
Ahmad Efendi, 2020. Tradisi Moang Anjhâ’ Pra Ijab Kabul Perspektif Hukum Islam
di Desa Tanjung Kecamatan Camplong Kabupaten Sampang, Skiripsi, Program Studi
Hukum Keluarga Islam, Fakultas Syariah, IAIN Madura, Pembimbing: Hosen, M.HI.
Kata Kunci: Moang Anjhâ’, Ijab Kabul, Hukum Islam
Moang anjhâ’ adalah sebuah tradisi berupa mengerik alis pengantin wanita
yang dilakukan sebelum ijab kabul. Tradisi ini sudah menjadi kebiasaan masyarakat
Desa Tanjung Kecamatan Camplong Kabupaten Sampang yang suadah turun temurun
dari dulu hingga sekarang. Karena masyarakat mempuyai kepercayaan jika pengantin
wanita melakukan proses moang anjhâ’ maka kehidupan rumah tangganya bahagia,
damai, dan tentram. Namun sebaliknya jika tidak melakukan maka nasib sial akan
menimpa kehidupan rumah tangganya.
Berdasarkan hal tersebut, maka ada dua permasalahan yang dijadikan kajian
pokok dalam penelitian ini, yaitu; pertama, bagaimana proses pelaksanaan tradisi
moang anjhâ’ pra ijab kabul di Desa Tanjung Kecamatan Camplong Kabupaten
Sampang?, kedua, bagaimana pandangan hukum Islam tentang tradisi moang anjhâ’
pra ijab kabul di Desa Tanjung Kecamatan Camplong Kabupaten Sampang?
Penelitian ini menggunakan metode pendekatan kualitatif dengan jenis
penelitian Studi Kasus. Teknik pengumpulan data melalui wawancara semi
tersetruktur, observasi non-partisipan dan dokumentasi. Data yang diperoleh
dianalisis menggunakan tiga tahapan, yaitu reduksi data, penyajian data dan
penarikan kesimpulan. Sumber data penelitian yang digunakan yaitu sumber data
primer dan sekunder.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa tradisi moang anjhâ’ memang harus
dilakukan sebelum ijab kabul. Karena masyarakat Desa Tanjung Kecamatan
Camplong Kabupaten Sampang percaya bahwa mengerik alis pengantin sebelum ijab
kabul dilakukan akan berdampak baik terhadap pengantin. Hal itu tidak terlepas dari
ajaran nenek moyang yang mengatakan “Mon tak Moang Anjhâ’ maka Tak Olle
Negguh Oreng Sake’ Takok Atamba Sarah”. Adapun tujuan yang lain dilakukannya
tradisi ini adalah untuk membuang bala’ (hal-hal yang buruk) dalam diri sang
pengantin, memberikan aura positif terhadap pengantin agar mempelai wanita tampak
begitu anggun dan menawan, dan juga sebagai tanda bahwa perempuan tersebut
sudah menikah. Sedangkan menurut hukum Islam tradisi moang anjhâ’ di Desa
Tanjung Kecamatan Camplong Kabupaten Sampang merupakan sebuah tradisi yang
bertentangan dengan syariat Islam. Dalam Islam mencukur/mengerik alis haram
hukumnya bahkan Allah dan Rasul-Nya melaknat orang-orang yang melakukan hal
tersebut. Dan hal ini termasuk pada pada al-‘urf fasid (rusak atau salah).
Tidak tersedia versi lain