Text
DASAR PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PEMBATALAN PERKAWINAN STUDI PUTUSAN NOMOR 0409/pdt.G/2018/PA.PMK DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM
ABSTRAK
Mery Risqi Damayanti, 2020, Dasar Pertimbangan Hakim dalam Pembatalan
Perkawinan Studi Putusan Nomor 0409/Pdt.G/2018/PA.Pmk, Skripsi, Program
Studi Hukum Keluarga Islam, Fakultas Syariah, IAIN Madura, Pembimbing: Dr.
Ainurrahman Hidayat, SS., M. Hum.
Kata Kunci: Petimbangan Hakim, Pembatalan Perkawinan.
Apabila suatu perkawinan dilakukan dengan tidak memenuhi syarat-syarat
perkawinan maka perkawinannya dapat dibatalkan. Kenyataan dalam masyarakat
masih ada orang-orang yang melaksanakan perkawinan padahal ada syarat-syarat
yang tidak terpenuhi atau melanggar ketentuan syariat Islam serta ketentuan
perundang-undangan yang berlaku. Seperti yang terjadi pada perkara Nomor:
0409/pdt.G/2018/PA.Pmk. tentang pembatalan perkawinan.
Berdasarkan hal tersebut, maka ada tiga fokus penelitian yang menjadi
kajian pokok dalam penelitian ini, yaitu: pertama, Bagaimana pertimbangan
Hakim dalam pembatalan perkawinan pada Putusan Pengadilan Agama nomer
0409/pdt.G/2018/PA.PMK. Kedua, Bagaimana pertimbangan Hakim tentang
pembatalan perkawinan pada putusan nomer 0409/pdt.G/2018/PA.PMK menurut
Hukum Islam. Ketiga, Bagaimana Implikasi pertimbangan Hakim terhadap
pembatalan perkawinan pada putusan nomer 0409/pdt.G/2018/PA.PMK.
Dalam penelitian ini, peneliti menggunakan jenis penelitian yuridis
normatif dan penelitian ini bersifat deskriptif analisis, sumber data Data primer
dalam penelitian ini berupa hasil dokumen di Pengadilan Agama yaitu putusan
Pengadilan Agama Pamekasan. Sedangkan sumber data sekunder merupakan data
yang diperoleh melalui studi pustaka, dokumen-dokumen resmi dan buku-buku.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa, pertama Dasar pertimbangan hakim
dalam memutus pembatalan perkawinan pada Putusan Pengadilan Agama nomer
0409/pdt.G/2018/PA.PMK yaitu pada Pasal 71 huruf (e) KHI. Dalam perkara ini
hakim memumutuskan Perkawinan antara Pewaris dan Termohon dilakukan oleh
wali yang tidak berhak karena Termohon merekayasa identitas Wali yang
sebenarnya. Hal ini menjadi dasar hakim dalam mengabulkan pembatalan nikah
Para Pemohon. Kedua, pertimbangan Hakim tentang pembatalan perkawinan pada
putusan nomer 0409/pdt.G/2018/PA.PMK menurut Hukum Islam yaitu
Berdasarkan urutan wali yang dipaparkan oleh para ulama, bahwa apa yang
dilakukan termohon dengan memalsukan identitas wali tidak tergolong dalam
urutan wali yang memiliki hak untuk menikahkan anaknya. Dasar pertimbangan
hakim sesuai dengan hukum islam dalam perkara pembatalan perkawinan pada
nomor 0409/pdt.G/2018/PA.PMK, perkawinan antara Pewaris dan Termohon di
lakukan oleh wali yang tidak berhak karena Termohon merekayasa identitas Wali
yang sebenarnya, sehingga pernikahan antara Pewaris dan Termohon tidak sah
karena telah melanggar ketentuan syariat islam. Ketiga, Akibat hukum dari
pembatalan nikah tersebut yaitu status hukum pernikahan keduanya dianggap
tidak pernah menikah. Sebab perkawinannya dianggap tidak pernah ada, sehingga
setelah perkawinan mereka batal demi hukum, maka status mereka kembali ke
asal yaitu sebagai janda dan Duda.
Tidak tersedia versi lain