Text
UPAYA MEMBENTUK KELUARGA SAKINAH BAGI PERNIKAHAN DUDA DENGAN JANDA (STUDI KASUS DI DESA KARANG PENANG OLOH KECAMATANKARANG PENANG KABUPATEN SAMPANG)
ABSTRAK
Sahari, 2020. Upaya Membentuk Keluarga Sakinah bagi Pernikahan Duda dengan
Janda (studi kasus di desa karang Penang Oloh Kecamatan Karang Penang),
Skripsi, Program Studi Hukum Keluarga Islam, Fakultas Syariah, IAIN Madura,
Pembimbing: Dra. Hj. Siti Musawwamah, M.Hum
Kata kunci: Upaya, keluarga sakinah, duda dengan janda
Pernikahan yang umum terjadi adalah pernikahan gadis dengan perjaka.
Namun, tidak jarang pula terjadi pernikah antara gadis dengan duda atau
pernikahan antara perjaka dengan janda. Akan tetapi,di desa Karang Penang oloh,
terdapat beberapa pernikahan yang dilakukan antara duda dengan janda. Pasangan
duda dengan janda yang telah sama-sama memiliki pengalaman dalam bahtera
rumah tangga, tentu berbeda dengan pasangan yang pertama kali menikah. Untuk
membentuk keluarga yang sakinahpun tentu berbeda.
Berdasarkan hal tersebut, maka ada tiga permasalahan yang menjadi kajian
pokok dalam penelitian ini, yaitu: pertama, Apa alasan duda atau janda memilih
untuk menikah kembali dengan sesama duda atau janda di desa Karang Penang
Oloh. Kedua, Bagaimana upaya membentuk keluarga sakinah bagi pernikahan
duda dengan janda di desa Karang Penang Oloh. Ketiga, Bagaimana upaya
membentuk keluarga sakinah bagi pernikahan duda dengan janda perspektif
hukum Islam di desa Karang Penang Oloh,
Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan jenis penelitian
lapangan. Teknik pengumpulan data melalui wawancara dan observasi. Data yang
diperoleh dianalisis menggunakan kajian teori yang tercantum dihubungkan
dengan fakta-fakta temuan. Sumber data penelitian yang digunakan yaitu sumber
data primer dan sumber data sekunder.
Hasil penelitian: pertama, Alasan duda dan janda menikah adalah merasa
kesepian/butuh teman hidup, ada dukungan dari anak-anaknya, ada yang
menanggung nafkah, niat beribadah kepada Allah SWT, dan untuk saling
membantu. Alasan duda atau janda memilih menikah kembali dengan duda atau
janda karena sadar dengan keadaannya sebagai duda atau janda, mempunyai
kematangan hati dan kesiapan bertahan menghadapai masalah; Kedua, upaya
membentuk keluarga sakinah bagi pernikahan duda dengan janda adalah
menjadikan pernikahan pertama sebagai pelajaran berharga, menjadikan sarana
ibadah dan ketakwaan kepada Allah SWT, meluangkan waktu bersama keluarga,
menjaga komunikasi, dan menyikapi setiap masalah dengan kepala dingin serta
saling setia. Ketiga, upaya yang dilakukan duda dan janda untuk membentuk
keluarga sakinah sudah sesuai dengan hukum hukum Islam, bahwa menikah itu
merupakan ibadah kepada Allah SWT sehingga harus dijalani dengan saling
menjaga, membantu dan saling menguatkan.
Tidak tersedia versi lain