Text
TERM THAHARAH DALAM AL-QUR'AN:KAJIAN TAFSIR AL-MUNIR KARYA WAHBAH AL-ZUHAYLI (1932-2015 M/1351-1432 H)
ABSTRAK
Mukhlishatur Rohelah, 2020, Term Thahârah dalam Al-Qur’an: Kajian Tafsir alMunîr Karya Wahbah al-Zuhaylî (1932-2015 M/1351-1432 H), Skripsi, Program
Studi IQT, Fakultas Ushuluddin dan Dakwah, IAIN Madura, Pembimbing: Dr.
Mohammad Subhan Zamzami, Lc., M.Th.I.
Kata Kunci: Term Thahârah, Al-Qur’an, Tafsir al-Munîr, Wahbah Zuhaylî
Thahârah merupakan suatu upaya membersihkan dan menyucikan jiwa
sebagai jalan mengenal Allah swt. dan beribadah kepada-Nya. Selama ini
masyarakat belum memahami secara tepat makna thahârah yang sebenarnya,
sehingga cenderung memaknai thahârah dengan makna bersuci untuk beribadah
saja, yakni menghilangkan hadas besar dan hadas kecil. Berdasarkan hal tersebut,
maka ada tiga permasalahan yang menjadi kajian pokok dalam penelitian ini,
yaitu: (1) Deskripsi corak, sistematika, dan karakteristik tafsir al-Munîr. (2)
Penafsiran Wahbah al-Zuhaylî tentang term thahârah dalam tafsir al-Munîr. (3)
Analisis term thahârah berdasarkan teori al-wahdah al-mawdlû‘îyah dan teori alwujûh wa al-nazhâ’ir.
Penelitian ini termasuk penelitian dengan metode pengumpulan data
kualitatif, karena data yang diperlukan adalah data kualitatif berupa ayat AlQur’an, tafsir, hadis sebagai pendukung dan karya tulis ilmiah lain seperti skripsi,
jurnal dan buku-buku yang berkaitan dengan judul yang di teliti, maka penelitian
ini tergolong dalam jenis penelitian kepustakaan (library research). Pendekatan
yang digunakan adalah pendekatan tafsir, yaitu tafsir tematik term yang
difokuskan pada term thahârah tertentu untuk dikaji. Sedangkan teori penelitian
ini adalah teori al-wahdah al-mawdlû‘îyah dan teori al-wujûh wa al-nazhâ’ir.
Hasil penelitian ini menunjukkan: (1) Tafsir al-Munîr merupakan tafsir yang
penjelasannya lengkap, yakni mengkaji ayat-ayat secara komprehensif, lengkap
dan mencakup berbagai aspek yang dibutuhkan oleh masyarakat. Corak
penafsiran yang digunakan adalah fikih. Selain menggunakan corak fikih, tafsir
ini juga menggunakan corak adâbî ijtimâ‘î, yaitu suatu corak tafsir yang
menjelaskan petunjuk-petunjuk Al-Qur’an yang terkait langsung dengan
kehidupan masyarakat. (2) Term thahârah dalam Al-Qur’an disebutkan sebanyak
26 kali. Lima kali menjelaskan tentang bersuci untuk beribadah. Dua kali
menjelaskan tentang membersihkan harta (zakat dan sedekah). Sembilan belas
kali menjelaskan tentang perumpamaan suatu benda, tempat atau seseorang yang
baik atau buruk. (3) Teori al-wahdah al-mawdlû‘îyah yaitu kesatuan tema dalam
Al-Qur’an. Tema yang dibahas dalam penelitian ini tentang term thahârah, yakni
penulis mengumpulkan semua ayat yang berkaitan dengan term thahârah baik
yang terdapat dalam satu surah yang sama atau terdapat dalam surah yang berbeda
lalu dipaparkan sehingga menjadi satu kesatuan tema yang utuh. Teori al-wujûh
wa al-nazhâ’ir. Tetapi dalam penelitian ini, kata thahârah termasuk dalam
kategori al-wujûh, karena memiliki kesamaan pada huruf dan bentuknya dalam
berbagai redaksi ayat, namun mengandung makna (maksud) yang berbeda.
Tidak tersedia versi lain