Text
TANGGAPAN JAMA'AH TERHADAP KHOTBAH JUM'AT DI MASJID SABILAL MUTTAQIN BUNGBARUH KADUR PAMEKASAN (ANALISIS RESEPSI ATAS KHOTBAH BERBAHASA ARAP)
ABSTRAK
Nurul Anwar, 2020, Praktik Utang-Piutang Masyarakat Desa Prenduan
Kecamatan Pragaan Kabupaten Sumenep Perspekftif Sosiologi Hukum Islam,
Skripsi, Program Studi Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syariah, IAIN Madura,
Pembimbing: Abd. Wahed, MHI.
Kata Kunci : Praktik, Utang-Piutang, Sosiologi Hukum Islam.
Masyarakat Prenduan ketika membutuhkan biaya untuk kepentingan
konsumsi terlebih kepentingan pendidikan anak untuk melanjutkan sekolah,
Apalagi untuk kepentingan bisnis demi melanjutkan nasib kehidupan didunia. jalan
satu-satunya untuk melanjutkan semua kepentingannya adalah berhutang. namun
dikalangan masyarakat desa Prenduan berubah menjadi suatu bisnis yang
menguntungkan untuk kalangan masyarakat atas, ketika ada masyarakat yang
membutuhkan pertolongan yakni biaya kehidupan sehari-hari dengan memberikan
pinjaman kepada orang yang membutuhkan namun ada syarat yang harus dipenuhi
orang tersebut dengan ada biaya tambahan. Meskipun praktek traksaksi utangpiutang ada biaya tambahan masyarakat tetap mengambil jalan praktik tersebut
meskipun menimbulkan kerugian salah satu pihak.
Berdasarkan hal tersebut, maka ada tiga permasalahan yang menjadi kajian
pokok dalam penelitian ini, yaitu pertama, Bagaimana pola hubungan antara
keluarga masyarakat Prenduan Kecamatan Pragaan Kabupaten Sumenep dalam
praktik utang-piutang; kedua, Bagaimana pola hubungan antara keluarga
masyarakat Prenduan Kecamatan Pragaan Kabupaten Sumenep dalam penyelesaian
konflik praktik utang-piutang; ketiga, Bagaimana pola hubungan antara keluarga
masyarakat Prenduan Kecamatan Pragaan Kabupaten Sumenep tentang utangpiutang menurut sosiologi hukum Islam.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan sosiologi hukum
Islam. Sumber data diperoleh melalui wawancara, observasi dan dokumentasi.
Dimana informannya adalah kepala desa, tokoh agama, orang yang berhutang dan
sipemberi hutang. Sedangkan pengecekan keabsahan data dilakukan malalui
triangulasi, perpanjangan keikutsertaan dan ketekunan pengamatan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertama, pola hubungan antara
keluarga masyrakat Prenduan dalam melakukan praktik utang-piutang dengan
dasar kebutuhan keluarga yang mendessak yakni pembiayaan kebutuhan dapur
sehari sehari terlebih kebutuhan biaya pendidikan anak-anaknya, praktik yang
dilakukan perorangan dengan perjanjian secara lisan dan kepercayaan satu sama
lain . Kedua, yang menjadi pola masyarakat dalam penyelesaian konflik dalam
praktik utang-piutang masih mengedepankan musawarah secara kekeluargaan
dimana masih mengandalkan adat istiadat yang dipandang baik oleh masyarakat
sehingga penyelesaian konflik tidak melalui pihak ketiga. Ketiga, pola hubungan
anatara keluarga masyarakat Prenduan kecamatan Pragaan kabupaten Sumenep
menurut sosiologi hukum Islam dimana hukum mempenagruhi masyarakat dan
masyarakat dapat menyebabkan hukum, praktik utang piutang yang dilakukan
masyarakat Prenduan tidak menunjukkan keadilan dan kesejahteraan masyarakat
untuk menyebabkan terjadi hukum
Tidak tersedia versi lain