Text
PRAKTIK TRANSAKSI JUAL BELI BUAH YANG MASIH MUDA DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (STUDI KASUS DI DESA PONTEH KECAMATAN GALIS KABUPATEN PAMEKASAN )
ABSTRAK
Sitti Fatimah, 2020, Praktik Transaksi Jual Beli Buah Yang Masih Muda Dalam Perspektif
Hukum Islam (Studi Kasus Di Desa Ponteh Kecamatan Galis Kabupaten Pamekasan), Skripsi
Program Studi Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syariah, Istitut Agama Islam Negeri Madura,
Pembimbing Dr. Erie Hariyanto, S.H, M.H
Kata Kunci: Transaksi, Jual Beli, Hukum Islam.
Mayoritas petani di Desa Ponteh menjual hasil pertaniannya dengan menjual buah yang
masih muda, ini dilakukan oleh masyarakat yang memang sudah ada sejak lama dan menjadi
kebiasaan karena sistem penjualannya lebih mudah dan lebih cepat mendapatkan uang sehingga
kebutuhan ekonominyatercukupi.
Dalam praktiknya, masyarakat melakukan transaksi jual beli buah yang masih mudayang
dalam hal ini kedua belah pihak belum mengetahui secara jelas apakah buah tersebut akan
menghasilkan buah yang baik atau tidak sehingga rentan dengan adanya unsur penipuan.
Berdasarkan hal tersebut, maka ada dua fokus penelitian yang menjadi pokok dalam penelitian
ini,yaitu :
1) Bagaimanakah praktik transaksi jual beli buahyang masih muda di desa Ponteh, kecamatan
Galis, kabupaten Pamekasan?
2) Bagaimanakah perspektif Hukum Islam terhadap praktik transaksi jual beli buah yang masih
muda di desa Ponteh, kecamatan Galis, kabupaten Pamekasan?
Metode penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatifdengan jenis deskriptif. Sumber
data diperoleh melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Jenis data dalam penelitian ini
adalah data primer dan data sekunder Informannya adalah sebagian masyarakat yang melakukan
transaksi jual beli buah yang masih muda yaitu penjual dan pembeli, serta tokoh agama di desa
Ponteh. Sedangkan analisis data yang digunakan yaitu analisis deduktif komparatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Praktik transaksi jual beli buah yang masih muda di
Desa Ponteh Kecamatan Galis Kabupaten Pamekasan menurut pandangan hukum Islam yaitu
pertama, akad dalam jual beli sudah sesuai dengan unsur-unsur akad, akan tetapi dalam
pelaksanannya pihak pembeli melakukan pembatalan akad secara sepihak kepada penjual.
Menurut hukum Islam, akibat terjadinya pembatalan akad maka akan menimbulkan kerugian
bagi orang lain. Kedua, cara pembayaran dengan sistem panjer atau membayar uang muka
termasuk ke dalam jual beli urbun, dalam jual beli menurut hukum Islam jika pembeli tidak
mengambil barangnya maka uang muka menjadi milik penjual, jual beli dengan sistem ini adalah
rusak secara akad. Ketiga, jual beli buah yang masih muda yaitu dilarang. Rasulullah melarang
jual beli buah yang belum tampak kelayakannya atau belum jelas buahnya karena mengandung
unsur gharar atau penipuan sehingga dapat merugikan salah satu pihak. Jadi, menurut hukum
Islam transaksi yang dilakukan disana tidak sah.
Tidak tersedia versi lain