Text
PENGELOLAAN WAKAF TANAH MASJID DI WILAYAH KECEMATAN PAMEKASAN
ABSTRAK
Ach. Suyuti, 2020, ” Pengelolaan Wakaf Tanah Masjid Di Wilayah Kecamatan
Pamekasan”. Skripsi, Program Studi Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syariah,
IAIN Madura, Pembimbing: H. Hosen, M.HI
Kata Kunci : Pengelolaan, Akta, Wakaf, Tanah Masjid,
Wakaf adalah sebagai harta yang disumbangkan untuk berbagai tujuan
kemanusiaan, sekali dalam selamanya, atau penyerahan asset tetap oleh seseorang
sebagai bentuk manifestasi kepatuhan terhadap agama. hal itu dapat dilakukan
dengan kepentingan umat Islam sebagai sarana ibadah. Apapun yang di wakafkan
baik itu berbentuk benda, sesuatu atau yang lainnya maka sifatnya sekali
selamanya, agar itu bisa di kelola dengan baik oleh penerima wakaf. Dari
permasalahan ini, peneliti menentukan 2 fokus penelitian dalam penelitian ini, 1.
Bagaimana usaha takmir dalam mengelola wakaf tanah masjid di wilayah
Kecamatan Pamekasan. 2. Bagaimana usaha takmir dalam menerbitkan akta
wakaf tanah masjid di wilayah Kecamatan Pamekasan.
Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan pendekatan kualitatif dengan
jenis deskriptif. Sumber data diperoleh dengan cara wawancara, observasi dan
dokumentasi. Jenis wawancara yang digunakan adalah wawancara tidak
terstruktur. Sedangkan jenis observasi yang digunakan adalah observasi nonpartisipan dan observasi terstruktur. Informannya adalah, takmir masjid beserta
jajaran semua pengurus masjid.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa, Pertama, Usaha takmir dalam
mengelola wakaf tanah masjid di wilayah Kecamatan Pamekasan sudah sesuai
dengan ketentuan syariah dengan mengutamakan kemaslahatan umat Islam,
diantaranya merenovasi masjid serta membangun sarana dan prasarana saat
beribadah dan tidak lepas dari semua pengurus masjid yang turut mengelola tanah
wakaf tersebut. Kemudian dibidang keagamaan yaitu masjid sebagai tempat
dakwah dan ibadah masyarakat. Selain itu digunakan sebagai bidang pendidikan
yaitu sebagai bentuk bahwa masjid sangat memperhatikan pendidikan untuk anak
usia dini.
Kedua, Usaha takmir dalam menerbitkan akta wakaf tanah masjid di wilayah
Kecamatan Pamekasan selama proses diantaranya Masjid Agung Asy-Syuhada,
Masjid Al-Arqom dan Masjid Al-Falah. Diantara ketiga masjid tersebut Masjid
Al-Falah yang hanya mempunyai akta ikrar wakaf (AIW), serta sertifikat akta
tanah masjid dan dari kedua Masjid Agung Asy-Syuhada, Masjid Al-Arqom tidak
mempunyai akta ikrar wakaf (AIW), sebab hal ini tidak ada permasalahan apapun
sampai sekarang. Setelah itu takmir selaku pengelola, bertugas menunjuk semua
pengurus masjid untuk mengelola masjid sesuai dengan manfaatnya, sehingga
masjid menjadi produktif sehingga memberikan yang terbaik untuk para jamaah
masjid.
Tidak tersedia versi lain