Text
PERALIHAN RESIKO DALAM JUAL BELI TEMBAKAU TEBBAHASAN DI UD.HINDUN DESA PONTEH KECAMATAN GALIS PAMEKASAN MENURUT PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN PASAL 1460-1462 KUH PERDANA
ABSTRAK
Yulianto Dian Anggara, 2019, Peralihan Resiko Dalam Jual-Beli Tembakau
Tebbhasan Di UD. Hindun Desa Ponteh Kecamatan Galis Pamekasan Menurut
Perspektif Hukum Islam Dan Pasal 1460-1462 KUH Perdata, Program Studi
Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syariah, IAIN Madura, Pembimbing: Dr. Erie
Hariyanto, S,H, M.H.
Kata Kunci: Jual beli, Tembakau, Tebbhasan, Peralihan Resiko dan Pasal 1460-
1462 KUH Perdata
Penelitian ini dilakukan di UD Hindun Desa Ponteh Kecamatan Galis
Pamekasan, dengan mengambil fokus Tinjauan Hukum Islam Terhadap Peralihan
Resiko Dalam Jual-Beli Tembakau Menurut Pasal 1460-1462 KUH Perdata.
Diamana ketika UD. Hindun melakukan pembelian tembakau langsung kepada
petani, yang dimana tembakau tersebut masih berada disawah, dengan pembelian
secara Tebbhasan. Ketika panen tembakau dilakukan dan sesampainya tembakau
tersebut di gudang UD. Hindun, maka setelah dilakukannya pengecekan, ternyata
tembakau yang dipanen itu memiliki kualitas yang kurang bagus. Hal ini tidak
sepadan dengan penafsiran di awal akan menguntungkan bahwa tembakau
tersebut berkualitas bagus dan tentunya hal ini akan merugikan UD. Hindun
sendiri.
Berdasarkan hal tersebut, maka ada dua permasalahan yang menjadi kajian
pokok dalam penelitian ini, yaitu: Pertama, bagaimana peralihan resiko dalam
jual-beli tembakau di UD. Hindun Desa Ponteh Kecamatan Galis. Kedua,
bagaimana Tinjauan Hukum Islam dan pasal 1460-1462 KUH Perdata terhadap
peralihan resiko dalam jual-beli tembakau di UD. Hindun Desa Ponteh
Kecamatan Galis.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis deskriptif,
sumber data diperoleh melalui wawancara, obserrvasi dan dokumentasi.
Informennya adalah Syaiful Rahman sebagai pempinan UD. Hindun, Bapak
Firman sebagai karyawan UD. Hindun dan Bapak Sugik sebagai petani (pemilik
lahan). Artinya penelitian ini difokuskan pada bagaimana peralihan resiko jual
beli. tembakau. Objek yang dijadikan penelitian jual beli tembakau di UD. Hindun
Desa Ponteh Kecamatan Galis.
Hasil Penelitian ini menunjukkan bahwa: Pertama, peralihan resiko dalam
jual-beli tembakau di UD. Hindun Desa Ponteh Kecamatan Galis setelah terjadi
kata sepakat antara dua belah pihak, UD. Hindun dan petani, maka UD. Hindun
akan membayar setengah harga dari harga yang sudah disepakati atau uang muka
sebagai tanda jadi bahwa pohon tembakau menjadi milik UD. Hindun, ketika
panen tembakau tersebut mengalami kerusakan, maka resiko yang terjadi itu akan
dialihkan ke pihak UD. Hindun, karna pemilik lahan sudah tidak memiliki
tanggungan lagi pada tembakau yang dia tanam. Termasuk resiko yang akan
dihadapi ketika terjadi sesuatu kecelakaan bekerja dalam proses penen, maka
resiko tersebut akan ditanggung oleh UD. Hindun.
Kedua, Tinjauan Hukum Islam dan pasal 1460-1462 KUH Perdata terhadap
peralihan resiko dalam jual-beli tembakau di UD. Hindun Desa Ponteh
Kecamatan Galis apabila si pembeli telah mengetahui harga dan kualitas suatu
Tidak tersedia versi lain