Text
STANDARISASI AKAD AL-QARDHUL HASAN DI KSPP SYARIAH BAITUL MAAL WAT TAMWIL NU CABANG GALIS PAMEKASAN
ABSTRAK
Imam Budi Hurrafik, 2019, Standarisasi Akad Al-qardhul Hasan Di KSPP.
Syariah BMT NU Cabang Galis Pamekasan, Program Studi Hukum Ekonomi
Syariah, Jurusan Syariah, IAIN Madura, Pembimbing : Dr. Maimun, S.Ag, M.H.I
Kata Kunci: Standarisasi, Akad al-Qardhul Hasan.
Penelitian ini dilakukan di KJKS. Syariah BMT NU cabang Galis
Pamekasan, di mana pelaksanaan hutang piutang menggunakan akad al-Qardhul
hasan dalam produk penyaluran dana yang diberlakukan kepada para nasabah dan
juga anggotanya terdapat beberapa hal yang tidak sesuai dengan standarisasi
seperti permintaan akan jasa seikhlasnya bukanlah jasa dari administrasi dan
penerapan asuransi terhadap nasabah yang tanpa peberitahuan diawal perjanjian
sehingga menjadi dua transaksi dalam satu akad.
Berdasarkan hal tersebut, maka ada dua permasalahan yang menjadi kajian
pokok dalam penelitian ini, yaitu: pertama, bagaimana realisasi akad al-Qardhul
hasan di KSPP. Syariah BMT NU cabang Galis Pamekasan, kedua bagaimana
standarisasi akad al-Qardhul hasan di KSPP. Syariah BMT NU cabang Galis
Pamekasan.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis
deskriptif,sumber data diperoleh melalui wawancara, observasi dan dokumentasi.
Informennya adalah nasabah-nasabah dengan karyawan dan kepala cabang KJKS.
Syariah BMT NU cabang Galis Pamekasan. Artinya penelitian difokuskan pada
standarisasi akad al-Qardhul hasan. Obyek yang dijadikan penelitian adalah
produk pembiayaan al-Qardhul hasan di KSPP. Syariah BMT NU cabang Galis
Pamekasan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa: Pertama,realisasi akad al-Qardhul
hasan dalam layanan berbasis jamaah sudah sesuai dengan standart operasional
perusahaan. Kedua, menurut standart yang telah ditetapkan oleh Fatwa Dewan
Syariah Nasional maka banyak hal yang tidak sesuai dengan standarisasi yang
telah ditetapkan, dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN-MUI) No. 19/DSNMUI/IX/2001 tentang pembiayaan al-Qardlul hasan. Seperti pemberian
pembiayaan modal usaha yang hanya dikhususkan kepada kaum hawa, Layanan
Berbasis Jamaah (LASISMA) yang merupakan layanan pinjaman/pembiayaan
tanpa jaminan, akan tetapi jika terjadi anggota yang tidak dapat melunasi
pinjaman pokoknya maka kelompoknya dijadikan penjamin atas anggota yang
menunggak, dan pada proses pencairan dana modal usaha LASISMA terdapat
produk asuransi yang diberlakukan bersamaan disaat pencairan. Hal itu juga
dilarang oleh Islam bahwasanya terjadinya dua transaksi dalam satu akad
Tidak tersedia versi lain