Text
MOTIVASI JUAL BELI BIBIT IKAN LELE MENGGUNAKAN TAKARAN PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI SYARIAH (studi kasus desa teja barat kec. pamekasan kab.pamekasan )
ABSTRAK
Holilurrahman, 2020, Motivasi Jual Beli Bibit Ikan Lele Menggunakan Takaran
Persepektif Hukum Ekonomi Syariah (Studi Kasus di Desa Teja Barat Kec.
Pamekasan Kab. Pamekasan),Skripsi, Program Studi Hukum Ekonomi Syariah,
Fakultas Syariah, IAIN Madura, Pembimbing: Hosen, M. HI.
Kata Kunci : Jual Beli, Bibit Lele, Hukum Ekonomi Syariah
Jual beli merupakan perkara yang diperbolehkan dalam hukum Islam untuk
dilakukan dalam kehidupan sehari-hari. Hal itu dapat dilakukan dengan cara
apapun selama tidak ada dalil yang mengharamkannya. Jual beli bibit leledi Desa
Teja Barat, mayoritas pedagang melakukannya karena bisnis jual beli bibit leleini
dapat diestimasi memiliki keuntungan dari setiap barang yang dijual. Transaksi
jual beli bibit lele yang terjadi di lapangan terdapat kesalahan sistem verifikasi
yang dilakukan seorang penjualyang dilakukan secara takaranterhadap pembeli.
Dari permasalahan ini, peneliti menentukan 2 fokus penelitian.1. Bagaimana
motivasi penjual bibit ikan lele Menggunakan Takaran yang dilakukan secara
takaran di Desa Teja Barat Pamekasan,2. Bagaimana perspektif Hukum Ekonomi
Syariah terhadap motivasi penjual bibit ikan lele yang dilakukan secara takaran di
Desa Teja Barat Pamekasan.
Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan pendekatan kualitatif dengan
jenis sumber data diperoleh dengan cara wawancara, observasi dan dokumentasi.
Jenis wawancara yang digunakan adalah wawancara tidak terstruktur. Sedangkan
jenis observasi yang digunakan adalah observasi non-partisipan dan observasi
terstruktur. Informannya adalahpenjual dan pembeli.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa, Pertama, jual beli bibit ikan
leleberawal dari adanya penjual/pengepul/petani bibit ikan lele, yang memberikan
peluang bagi seseorang yang ingin melancarkan bisnis dalam perekonomian
keluarga. Hal ini, dilakukan dengan cara modal yang sedikit tetapi
menguntungkan. Setiap jual beli bibit lele menggunakan takaran agar mudah
menghitung banyaknya bibit ikan lele yaitu dengan menggunakan wadah yang
berukuran 300ml, dalam setiap 5 takaran berisi 1.000 disetiap pembeli bibit ikan
lele, yang diyakini hingga saat ini.
Kedua,secara Perspektif Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Motivasi Penjual
Bibit Ikan Lele Yang Dilakukan Secara Takaran di Desa Teja Barat Kecamatan
Pamekasan Kabupaten Pamekasan mengenai hukum jual beli sudah memenuhi
rukun dan syarat jual beli, akan tetapi bibit ikan lele yang akan dibeli oleh
pembeli diperoleh dengan cara proses tranksaksi jual beli bibit lele antara pembeli
dan penjual, sehinga jual beli ini sah dilakukan
Tidak tersedia versi lain