Text
SISTEM PENGUPAHAN TENAGA KERJA UD. SUMBER REZEKI DI DESA PAGENDINGAN KECAMATAN GALIS KABUPATEN PAMEKASAN DALAM PERSPEKTIF EKONOMI ISLAM
ABSTRAK
Unsilatur Rohmah, 2020, Sistem Pengupahan Tenaga Kerja UD. Sumber Rezeki Di
Desa Pagendingan Kecamatan Galis Kabupaten Pamekasan Dalam perspektif
Ekonomi Islam, Skripsi Prodi Ekonomi Syariah, Fakultas Ekonomi dan Bisnis
Islam, Institut Agama Islam Negeri Madura, Pembimbing: Fahrurrozi, M.E.I
Kata kunci: upah, Tenaga Kerja, Ekonomi Islam
Islam memberikan pedoman bahwa penyerahan upah dilakukan pada saat
selesainya suatu pekerjaan. Upah diberikan sebagai imbalan dari pemberi kerja
kepada penerima kerja untuk pekerjaan yang telah atau akan dilakukan atau
penggantian kerugian yang diterima oleh pihak buruh karena atas pencurahan
tenaga kerjanya kepada orang lain yang berstatus sebagai majikan. UD Sumber
Rezeki adalah salah satu Home Industri Tahu yang terletak di Desa Pagendingan
Kecamatan Galis Kabupaten Pamekasan dimana pemberian upah masih banyak
dikeluhkan oleh para tenaga kerja sebab upah yang diberikan sampai saat ini belum
ada kenaikan dan tenaga kerja juga tidak pernah diberikan upah insentif seperti
bonus atau upah tambahan atas keuntungan yang diperoleh oleh perusahaan.
Tenaga kerja sebagai satu faktor produksi mempunyai arti yang besar karena semua
kekayaan alam tidak berguna bila tidak dieksplorasi oleh manusia dan diolah buruh.
Dalam ekonomi Islam disyaratkan agar upah dalam transaksi ijarah disebutkan
secara jelas.
Berdasarkan hal tersebut, maka ada dua permasalahan yang menjadi kajian
pokok dalam penelitian ini, yaitu: pertama, Bagaimana sistem pengupahan tenaga
kerja yang diterapkan pada UD Sumber Rezeki di Desa Pagendingan Kecamatan
Galis Kabupaten Pamekasan; kedua, Bagaimana sistem pengupahan tenaga kerja
UD Sumber Rezeki di Desa Pagendingan Kecamatan Galis Kabupaten Pamekasan
dalam perspektif ekonomi Islam.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian
deskriptif. Sumber data diperoleh melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi.
Informan pada penelitian ini adalah pemilik dan tenaga kerja UD Sumber Rezeki.
Sedangkan pengecekan keabsahan data dilakukan melalui triangulasi.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: pertama, Sistem pengupahan tenaga
kerja yang diterapkan pada UD. Sumber Rezeki menggunakan sistem pengupahan
berdasarkan jumlah produksi, dimana upah yang akan nantinya diterima sesuai
dengah hasil produksi pekerja. Kedua, sistem pengupahan tenaga kerja UD. Sumber
Rezeki dalam perspektif ekonomi Islam yaitu pada umumnya sistem
pengupahannya sudah memenuhi syarat pemberian upah dalam Islam yaitu upah
harus jelas dan disebutkan sebelum pekerjaan di mulai. Namun jika berbicara
mengenai prinsip upah dalam ekonomi Islam yaitu upah harus adil, layak, dan tidak
menunda-nunda dalam pembayarannya di UD. Sumber Rezeki belum sepenuhnya
memenuhi prinsip tersebut. Keadilan di UD. Sumber Rezeki belum terlaksana
dengan baik karena adanya ketidak pastian dalam pembagian tugas memproduksi
tahu menyebabkan besaran upah yang tenaga kerja dapatkan jumlahnya sama.
Tidak tersedia versi lain