Text
PELANGGARAN MASA IDDAH PERSPEKTIF MAQASID AL-SYARIAH DI DESA BLUMBUNGAN KEC. LARANGAN KAB. PAMEKASAN
ABSTRAK
Ach. Sahlan, 2020, Pelanggaran Masa Iddah Perspektif Maqashid al-Syari'ah di
Desa Blumbungan Kecamatan Larangan Kabupaten Pamekasan, Skripsi,
Program Studi Hukum Keluarga Islam, Fakultas Syariah, Pembimbing: Moh.
Affandi M.H.I
Kata Kunci: Masa Iddah, Maqashid al-Syari'ah
Iddah merupakan salah aatu cara Islam dalam menghargai dan menjaga
kehormatan wanita. Dalam menjalankan masa iddah selain dilarang untuk keluar
rumah seorang perempuan harus menjauhi berhias diri dan berdandan agar tidak
menimbulkan daya tarik terhadap laki-laki lain. Masyarakat di Desa Blumbungan
Kecamatan Larangan Kabupaten Pamekasan kebanyakan dari mereka adalah
sebagai petani dan pekerja swasta tidak terkecuali para perempuannya pun juga
demikian. Dan di antara mereka ada pula yang sedang menjalani masa iddah.
Berdasarkan hal tersebut terdapat dua permasalahan yang menjadi kajian
pokok dalam penelitian ini. Yaitu: 1) Bagaimana pelanggaran masa iddah di desa
Blumbungan kecamatan Larangan kabupaten Pamekasan. 2) Bagaimana
perspektif maqashid al-syariah terhadap dinamika pelaksanaan masa iddah di desa
Blumbungan kecamatan Larangan kabupaten Pamekasan
Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan jenis penelitian
lapangan. Teknik pengumpulan data melalui wawancara semi terstruktur,
dokumentasi, dan observasi non partisipan. Data yang diperoleh dianalisis
menggunakan tiga tahapan, yaitu reduksi data, penyajian data dan penarikan
kesimpulan. Sumber data penelitian yang digunakan yaitu sumber data primer dan
sekunder.
Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa: Pertama, Pelaksanaan masa
iddah yang ada di desa Blumbungan dapat disebut tidak berjalan secara maksimal
dengan alasan beberapa faktor, factor-faktor tersebut adalah karena kurangnya
pemahaman terhadap hukum Islam, karena kurangnya pengawasan dari tokoh
masyarakat, karena penghasilan yang tidak mencukupi sehingga mengharuskan
para pelaksana masa iddah keluar rumah untuk mencari nafkah. Kedua, masa
iddah menurut maqashid al-syariah bertujuan untuk membersihkan rahim
sehingga dapat dikatagorikan dalam bentuk penjagaan terhadap keturunan (hifdun
nasl), karena tujuan utama disyariatkannya masa iddah adalah untuk menjaga
keturunan (baraatur rahmi), dan juga untuk menjaga jiwa (hifdun nafs), karena
demi untuk bertahan hidup maka mereka harus tetap bekerja, karena sudah tidak
ada yang menjamin terhadap keluarga mereka, dan juga untuk menjaga akal
(hifdun aql), karena kelurnya mereka bukan hanya sekedar untuk mencari nafkah
melainkan untuk mendapatkan penghasilan demi untuk menyekolahkan anakanaknya, serta untuk menjaga kehormatan (hifdun irdh), agar martabat seorang
wanita tetap terjaga kesuciannya.
Tidak tersedia versi lain