Text
TINJAUAN URF TERHADAP TRADISI MENGELILINGI POHON BERINGIN PASCA AKAD NIKAH DI KELURAHAN JAGAN, KECAMATAN BENDOSARI, KABUPATEN SUKOHARJO
ABSTRAK
A. Iqbal Nurdiansyah, 2020, Tinjauan Urf terhadap Tradisi Mengelilingi Pohon
Beringin Pasca Akad Nikah di Kelurahan Jagan, Kecamatan Bendosari,
Kabupaten Sukoharjo, Skripsi, Program Studi Hukum Keluarga Islam, Jurusan
Syariah, IAIN Madura, Pembimbing, Dr. Hj. Eka Susylawati, S.H., M.Hum.
Kata Kunci : Urf, Tradisi, Pernikahan, Tradisi Pernikahan
Istilah tradisi sering digunakan dan dijumpai dalam berbagai literatur,
seperti tradisi Madura, tradisi Jawa, tradisi keraton, tradisi petani dan tradisi
pesantren. Masyarakat Jawa sendiri masih mempertahankan budaya atau tradisi
upacara adat serta ritual yang berhubungan dengan alam atau bencana, yang
bertujuan untuk mengharapkan keselamatan sekaligus tolak balak dari hal-hal
yang tidak diharapkan dalam menjalankan kehidupan sehari-hari. Salah satu
tradisi yang masih berjalan di Jawa adalah tradisi upacara pernikahan Jawa,
dalam hal ini nilai kebudayaan dan makna-makna di setiap prosesi upacara adat
pernikahan masih sangat kental.
Ada tiga kajian pokok dalam penelitian ini. Pertama, praktik tradisi
mengelilingi pohon pasca akad nikah di Kelurahan Jagan, Kecamatan
Bendosari, Kabupaten Sukoharjo. Kedua, makna praktik tradisi mengelilingi
pohon beringin pasca akad nikah di Kelurahan Jagan, Kecamatan Bendosari,
Kabupaten Sukoharjo. Ketiga, tinjauan urf terhadap tradisi mengelilingi pohon
pasca akad nikah di Kelurahan Jagan, Kecamatan Bendosari, Kabupaten
Sukoharjo.
Dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian dengan
pendekatan kualitatif dan jenis penelitian Field Research. Sumber datanya
adalah hasil wawancara yang memiliki kompetensi pengetahuan dan
pemahaman yang mendalam tentang tradisi ini serta beberapa referensi yang
berkaitan dengan urf. Masyarakat, Tokoh Agama dan Tokoh masyarakat juga
dilibatkan dalam hal ini. Data tersebut diperoleh dengan cara wawancara,
observasi, serta dokumentasi. Kemudian dilakukan analisis data untuk
mendapatkan sejumlah temuan penelitian.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa 1. Tradisi mengelilingi pohon
beringin pasca akad nikah ini dilakukan dan diwariskan secara turun-temurun
dari suatu generasi ke generasi yang lain. Oleh sebab itu, tradisi ini dapat
dipahami sebagai bentuk pelestarian warisan tradisi para nenek moyang. 2.
Secara mendalam, tradisi dan ritual menjadi sesuatu yang berhubungan dengan
simbol-simbol yang berada di hadapan manusia sekaligus dilakukan secara
sadar dan turun-temurun, khususnya di tanah Jawa seperti tradisi dan ritual
pernikahan. 3. Tinjauan urf terhadap tradisi mengelilingi pohon beringin pasca
akad nikah: tradisi mengelilingi pohon beringin pasca akad nikah tersebut
apabila ditinjau dengan teori urf, maka tergolong urf amaliy dan urf shohih
dikarenakan tradisi ini dilakukan tanpa mengenyampingkan kelengkapan rukun
dan syarat pernikahan; melibatkan keinginan masyarakat setempat; tidak ada
unsur penyimpangan dari al Quran dan hadis; dan simbol-simbol dalam tradisi
mengelilingi pohon beringin ini tidak bertentangan dengan syara.
Tidak tersedia versi lain