Text
TRADISI PEMBERIAN MAHAR KEPADA KERABAT ISTRI DALAM PERSPEKTIF 'URF DI DESA NANGGER KECAMATAN KETAPANG KABUPATEN SAMPANG
ABSTRAK
Robiatul Istianah, 2015, Tradisi Pemberian Mahar Kepada Kerabat Istri Dalam
Persepektif ‘Urf Di Desa Nangger Kecamatan Ketapang Kabupaten Sampang,
Skripsi, Fakultas Syariah, Program Studi Hukum Keluarga Islam, IAIN Madura,
Pembimbing : Abdul Jalil, M.H.I
Kata Kunci : Tradisi, Mahar, Kerabat, ‘Urf .
Pada masa jahiliyah kaum wanita dianggap seperti sebuah alat yang
dipergunakan pemiliknya dengan sekehendak hati, kemudian Islam datang
menghapus aib kebodohan yang melekat pada diri wanita melalui pemberian
kembali akan hak-hak untuk menikah serta bercerai, juga mewajibkan bagi lakilaki membayar mahar kepada kaum wanita. Dalam hukum Islam, status mahar
yang diberikan oleh suami kepada istri adalah hak dan milik istri secara
keseluruhan, dimana ia boleh membelanjakan dan menggunakan mahar tersebut
sekehendak hatinya, tanpa harus meminta izin terlebih dahulu kepada suaminya,
begitu juga tidak boleh dipaksa dalam penggunaannya. Namun, ada fenomena dan
tradisi unik yang terjadi di kalangan masyarakat desa Nangger Kecamatan
Ketapang Kabupaten Sampang, di mana mahar yang diperoleh mempelai wanita
apabila maharnya berupa uang harus diberikan atau disedakahkan kepada orang
lain, khususnya kepada anggota keluarga mempelai wanita.
Berdasarkan hal tersebut, maka ada dua permasalahan yang menjadi fokus
penelitian dalam penelitian ini, yaitu: pertama, Apa Faktor-faktor Pemberian
Mahar kepada kerabat Istri di Desa Nangger Kecamatan Ketapang Kabupaten
Sampang; kedua, Bagaimana pandangan ‘urf tentang Tradisi Pemberian Mahar
kepada kerabat Istri Di Desa Nangger Kecamatan Ketapang Kabupaten Sampang.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian
lapangan (Field Research). Sumber data diperoleh melalui wawancara semiterstruktur dan observasi participant. Informannya adalah Tokoh agama, orang tua
dan pasangan suami istri selaku pelaku adat.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa : 1) Faktor-faktor tradisi Pemberian
Mahar kepada kerabat istri di desa Nangger yaitu: a. karena merupakan
peninggalan dan warisan leluhur yang sudah dilestarikan dari generasi ke
generasi; b. Mengindari fitnah internal keluarga, demi menjaga keharmonisan
dalam kehidupan keluarga, c. pembelajaran dan manifestasi dari anjuran
bersedekah dengan sesuatu yang dicintai kepada orang lain, khususnya kepada
keluarga sendiri. 2) Dalam perspektif ‘urf, tradisi ini termasuk al-‘urf al-shahih,
sehingga tradisi atau kebiasaan ini dapat dijadikan sebagai dasar pertimbangan
dalam menentukan suatu masalah Hukum.
Tidak tersedia versi lain