Text
PERTIMBANGAN HAKIM TENTANG PEMBAGIAN HARTA BERSAMA SECARA VERSREK (STUDI PERKARA NOMOR:0207/Pdt. G/2015/PA.Pmk)
ABSTRAK
Hisam Sya’roni, 2020, Pertimbangan Hakim Tentang Pembagian Harta Bersama
Secara Verstek (Studi Perkara Nomor: 0207/Pdt.G/2015/PA.Pmk), Skripsi,
Program Studi Hukum Keluarga Islam, Fakultas Syariah, IAIN Madura,
Pembimbing: Dr. Hj. Siti Musawwamah, M.Hum;
Kata Kunci :Harta Bersama, Alat Bukti, Verstek
Membangun keluarga itu terlihat mudah, namun memelihara dan membina
keluarga sehingga menjadi keluarga sakinah tidaklah mudah. Namun dalam dalam
membina sebuah rumah tangga tidak akan selalu seirama sebagaimana yang
diimpikan setiap pasangan, masalah demi masalah akan hadir dengan berbagai
persoalan, sehingga keharmonisan dalam suatu keluarga terkadang tidak lagi
kokoh, dan tak sedikit pula yang berakibat fatal (cerai). Jika telah terjadi
keretakan dalam sebuah rumah tangga sehingga salah satu dari suami atau istri
mengajukan cerai akan banyak kemungkinan hak yang akan mereka sengketakan,
salah satunya adalah pembagian harta bersama.
Obyek dalam penelitian ini adalah suatu putusan tentang pembagian harta
bersama yang diputus secara verstek pada perkara nomor
0207/Pdt.G/2015/PA.Pmk.Atas dasar itu peneliti menetapkan 2 fokus
penelitian.Pertama, tentang pertimbangan Hakim dalam menentukan harta
bersama secara verstek dalam perkara 0207/Pdt.G/2015/PA.Pmk.Kedua, alat bukti
yang menguatkan hakim dalam memutus perkara 0207/Pdt.G/2015/PA.Pmk.
Penelitian ini adalah penelitian pustaka, dan didukung dengan penelitian
lapangan sebagai konfirmatorik, yang mana putusan perkara nomor
0207/Pdt.G/2015/PA.Pmk dijadikan sebagai data primer dan hakim anggota yang
memeriksa perkara tersebut dijadikan data sekunder yang hanya sebagai
konfirmatorik dari putusan tersebut.
Hasil dari penelitian ini adalah:Pertama, bahwa Majelis Hakim menetapkan
sebagian harta-harta yang menjadi obyek sengketa (sebanyak 90%) menjadi harta
milik bersama (harta bersama) dengan dasar pertimbangan bukti-bukti yang
diajukan oleh Penggugat serta fakta-fakta yang muncul dalam persidangan
maupun pada pemeriksaan setempat, dan harta tersebut telah dibagi secara adil
berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hukum islam yakni seperdua
bagian mantan suami dan seperdua lainnya bagian mantan istri. Adapun dalam
memutus verstek juga sudah sesuai prosedur yang telah diatur, malah majelis
hakim telah melakukan lebih dari apa yang diatur. Kedua, mengenai alat bukti
yang menguatkan mejelis hakim adalah alat bukti surat berupa fotocopy yang
telah dicocokkan dengan aslinya di muka sidang, pelaksanaan pemeriksaan
setempat untuk mengetahui secara langsung tentang keberadaan, ukuran,
kepemilikan dan batas-batas dari suatu obyek harta tidak bergerak,saksi-saksi
yang hadir dalam pemeriksaan setempat dan bukti pengakuan Penggugat. Alat
bukti itu menguatkan keyakinan majelis hakim bahwa ketidakhadiran Tergugat
dianggap mengakui dalil guguatan Penggugat karena tidak adanya sangkalan
darinya.
Tidak tersedia versi lain