Text
''GUGAT CERAI ISTRI KARENA KESULITAN EKONOMI'' (STUDI KASUS DI KECAMATAN GANDING KABUPATEN SUMENEP)
ABSTRAK
Afifi Romdhan, 2020, Gugat Cerai Istri Karena Kesulitan Ekonomi di Kecamatan Ganding
Kabupaten Sumenep,Skripsi, Program Studi Al-Ahwal Al-Syakhshiyah, Jurusan Syariah,
IAIN Madura. Pembimbing: Dr. Hj. Siti Musawwamah, M. Hum
Kata Kunci: Gugat Cerai, Kesulitan Ekonomi
Kehidupan rumah tangga tidak akan lepas dari masalah yang menyebabkan timbulnya
ketegangan antara suami istri yang terkadang menimbulkan perselisihan dan tidak jarang
kemudian meluas menjadi perceraian dan perpecahan antar keluarga. Sebenarnya, hak talak dalam
hukum Islam hanya diberikan kepada suami. Akan tetapi, istri diperbolehkan mengajukan talak
dengan alasan tertentu, misal karena faktor ekonomi, khususnya kelalaian pemberian nafkah suami
terhadap isteri.Berdasarkan hal-hal ini, menjadi pemikiran bagi peneliti untuk melakukan
penelitian dengan judul: “Gugat Cerai Istri Karena Kesulitan Ekonomi di Kecamatan Ganding
Kabupaten Sumenep”
Ada tiga permasalahan yang menjadi kajian pokok dalam penelitian ini:
pertama,Bagaimana batas kesulitan ekonomi yang menjadi latar belakang cerai gugat istri di Kec.
Ganding Kab. Sumenep?; kedua,Bagaimana praktik cerai gugat istri karena kesulitan ekonomi di
Kec. Ganding Kab. Sumenep?; ketiga, Bagaimana pandangan hukum Islam tentang cerai gugat
istri karena kesulitan ekonomi di Kec. Ganding Kab. Sumenep?
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian lapangan.
Sumber data yang di peroleh melalui wawancara dan dokumentasi. Informan yang dipilih adalah
pihak yang bercerai, tokoh agama, dan orang tua serta tetangga para pihak. Data yang diperoleh
dianalisis menggunakan analisis kualitatif dengan pola deduktif. Pengecekan keabsahan data
dilakukan melalui perpanjangan keikutsertaan, ketekunan pengamatan dan triangulasi.Hasil
penelitian menunjukkan bahwa: pertama, di Kecamatan Ganding, yang menjadipatokan kesulitan
ekonomi sebagai alasan gugat cerai istri adalah kemampuan suami dalam memberikan nafkah
lahiriyah sesuai dengan kebutuhan istri. Kedua, sikap suami yang tak kunjung berubah dalam
pemberian nafkah lahiriyah menjadi pemicu pertengkaran yang berakhir dengan perceraian
diantara sebagian pasangan suami istri di Kecamatan Ganding, setelah sebelumnya menempuh
jalur kekeluargaan namun tidak berhasil, sebab para istri tetap kokoh dengan keputusannya untuk
mengakhiri kehidupan rumah tangga sedangsuami tidak mau menjatuhkan talak pada dirinya
sehingga para istri memilih jalur hukum melalui gugatan perceraian yang diajukan ke Pengadilan
Agama.Ketiga,Dalam sudut pandang hukum Islam, sikap suami yang tidak bertanggung jawab
terhadap permasalahan nafkah merupakan bentuk tindakan yang mempersulit istri dan bisa
diajdikan sebab untuk mengajukan gugat cerai.
Tidak tersedia versi lain