Text
TINJAUAN MAQHASID AL-SYARI'AH DALAM PELAKSANAAN KABIN TANGKEP (STUDI KASUS DI KECAMATAN KARANG PENANG KABUPATEN SAMPANG)
ABSTRAK
Siti Khoirun Nisa’, 2020. Tinjauan Maqhasid Al-Syari’ah Dalam Pelaksanaan
Kabin Tangkep (Studi Kasus Di Kecamatan Karang Penang Kabupaten Sampang),
Skripsi, Program Studi Hukum Keluarga Islam, Fakultas Syariah, IAIN Madura,
Pembimbing: Abdul Jalil M.HI.
Kata kunci: Tinjauan, Maqhasid Al-Syari'ah,“Kawin Tangkap”
Tujuan hukum dikenal dengan maqashid al-syari’ah, yaitu tujuan AlSyari’ dalam menetapkan hukum. Tujuan Allah SWT dalam menetapkan hukum
adalah untuk kemaslahatan dunia dan di akhirat. Sedangkan, kabin tangkep
merupakan suatu pernikahan yang dilakukan secara paksa terhadap laki-laki dan
perempuan yang tertangkap basah berduaan ditempat sepi tanpa ikatan pernikahan
sah yang terjadi di Kecamatan Karang Penang Kabupaten Sampang. Pernikahan
ini tidak berjalan seperti pada umunya, sehingga dalam kedua istilah ini dapat
dirumuskan judul Tinjauan Maqhasid Al-Syari’ah Dalam Pelaksanaan kabin
tangkep (Studi Kasus Di Kecamatan Karang Penang Kabupaten Sampang).
Berdasarkan hal tersebut, maka ada tiga permasalahan yang menjadi kajian
pokok dalam penelitian ini, yaitu: pertama, Bagaimana pelaksanaan KABIN
tangkep di Kecamatan Karang Penang Kabupaten Sampang. Kedua, Bagaimana
pandangan masyarakat dan tokoh agama tentang kabin tangkep di Kecamatan
Karang Penang Kabupaten Sampang. Ketiga, tinjauan maqhasid al-syari’ah
dalam pelaksanaan kabin tangkep di Kecamatan Karang Penang Kabupaten
Sampang.
Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan jenis penelitian
lapangan. Teknik pengumpulan data melalui wawancara dan observasi. Data yang
diperoleh dianalisis menggunakan kajian teori yang tercantum dihubungkan
dengan fakta-fakta temuan. Sumber data penelitian yang digunakan yaitu sumber
data primer dan sumber data sekunder.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa: pertama, pelaksanaan kabin
tangkep di Kecamatan Karang Penang Kabupaten Sampang dilakukan secara
paksa dan tiba-tiba tanpa ada pertunangan terlebih dan perayaan perayaan
pernikahan. Hal ini dilakukan oleh masyarakat sebagai efek jera, tidak terjadi
fitnah, menghindari dosa zina, dan tidak menjelekkan nama baik Desa. Kedua,
pandangan masyarakat dan tokoh agama tentang kabin tangkep di Kecamatan
Karang Penang Kabupaten Sampang dianggap baik, walaupun dalam ajaran
Islam pernikahan yang dilakukan secara paksa tidak dianjurkan, akan tetapi
apabila tidak dilaksanakan kemudharatan lain yang akan terjadi, sehingga
pernikahan ini dilakukan menghindari dari dosa fitnah dan zina. Ketiga, tinjauan
maqhasid al-syari’ah dalam pelaksanaan kabin tangkep di Kecamatan Karang
Penang Kabupaten Sampang atas dasar tujuan yang baik dan kemaslahatan yang
mengandung unsur penjagaan terutama penjagaan agama (hifdz al-din),
penjagaan terhadap jiwa (hifz al-nafs), dan penjagaan terhadap keturunan (hifdz
al-nasl), tetapi meskipun begitu bertentangan dengan perlindungan terhadap
kehormatan (hifdz al-irdl), maka yang dipilih adalah lebih mengedepakan yang
lebih sedikit daruratnya yakni dengan melaksanakan kabin tangkep.
Tidak tersedia versi lain