Text
IMPLEMENTASI KAFA'AH ORGANISASI KEMASYARAKATAN DALAM PERKAWINAN PERSPEKTIF TOKOH NU DAN MUHAMMADIYAH DI KECAMATAN PAMEKASAN
ABSTRAK
Solihatuz Zulfa, 2020, Implementasi Kafa’ah Organisasi Kemasyarakatan Dalam
Perkawinan Perspektif Tokoh NU Dan Muhammadiyah di Kecamatan Pamekasan,
Skripsi, Program Studi Hukum Keluarga Islam, Fakultas Syari’ah, IAIN Madura,
Pembimbing, H. Hosen, M.HI
Kata Kunci : Kafa’ah, Organisasi Kemasyarakatan, Perkawinan
Sebagian masyarakat beranggapan bahwasanya perkawinan yang sekufu’
adalah perkawinan yang dilakukan oleh laki-laki dan perempuan yang berasal dari
kalangan organisasi yang sama. Mereka beranggapan bahwa dalam menjalin
perkawinan diharapkan calon suami dan istri memiliki paham dan pendapat yang
sama sehingga terjadi keselarasan untuk menjalani kehidupan bersama mencapai
keluarga yang bahagia.
Ada tiga kajian pokok dalam dalam penelitian ini, Pertama, Bagaimana
praktik perkawinan atas dasar kafa'ah organisasi kemasyarakatan. Kedua, konsep
kafa’ah dalam perkawinan perspektif tokoh NU dan Muhammadiyah. Ketiga,
Bagaimana implementasi kafa'ah organisasi pada perkawinan di lingkungan
komunitas NU dan Muhammadiyah. Dalam penelitian ini menggunakan metode
penelitian dengan pendekatan kualitatif dan jenis penelitian studi kasus. Sumber
datanya adalah pasangan yang membatalkan perkawinan karena organisasi
kemasyarakatan. Termasuk pihak keluarga dari masing-masing pihak. Keluarga
yang dapat menjalani kehidupannya sekalipun beda organisasi kemasyarakatan.
Dan juga kepada Tokoh NU dan Muhammadiyah yang berada di Kecamatan
Pamekasan. Data tersebut diperoleh dengan cara wawancara terstruktur, observasi
non partisipan, serta dokumentasi. Kemudian dilakukan analisis data untuk
mendapatkan sejumlah temuan penelitian.
Hasil penelitian menunjukkan bahwasanya, Pertama, perkawinan ini ada
yang mencapai tujuan pernikah dan ada pula yang tidak mencapai tujuan
(membatalkan perkawinan). Perkawinan antar organisasi yang mencapai tujuan,
bahwa mereka menjadikan kafa’ah tidak terlalu dipermasalahkan, sehingga
mengenai hal-hal lain yang berkaitan dengan kesetaraan dalam perkawinan dapat
dikesampingkan. Kemudian, perkawinan antar organisasi yang tidak mencapai
tujuan, mereka masih mendahulukan kesetaraan dalam hal organisasi antara NU
dan Muhammadiyah. Kedua, konsep kafa’ah itu tidak berkaitan dengan keabsahan
perkawinan. Ada yang berpendapat dari tokoh Muhammadiyah bahwa perkawinan
itu seperti yang dikatakan dalam hadits bahwa wanita dinikahkan karena empat hal
yaitu karena hartanya, keturunannya, kecantikannya dan agamanya. Mengenai
kriteria kafa’ah banyak tanggapan yang berbeda dari tokoh NU dan
Muhammadiyah, namun dari perbedaan pendapat tersebut tokoh NU dan
Muhammadiyah sepakat bahwa ktriteria kafa’ah yang paling diutamakan adalah
agama. Ketiga, Kedua dari tokoh NU dan Muhammadiyah mempunyai pandangan
yang sama, yaitu bahwa perbedaan antara calon kedua mempelai, bukan menjadi
suatu masalah untuk melangsungkan sebuah perkawinan, asalkan keduanya samasama saling meridhoi dan rela, jadi tidak terlalu mempermasalahkan adanya
kesetaraan ini, maka adanya kafa’ah dalam Perkawinan tidak lagi menjadi hal yang
perlu diutamakan.
Tidak tersedia versi lain