Text
PANDANGAN HAKIM TENTANG KETIDAKHADIRAN ISTRI DALAM PERSIDANGAN PERKARA CERAI TALAK DI PENGADILAN AGAMA PAMEKASAN
ABSTRAK
Nh. Shidqi Ali, 2020, Pandangan Hakim Tentang Ketidakhadiran Istri Dalam
Persidangan Perkara Cerai Talak Di Pengadilan Agama Pamekasan. Skripsi,
Program Studi Hukum Keluarga Islam, Fakultas Syariah, IAIN Madura,
Pembimbing: Dr. Hj. Siti Musawwamah, M.Hum.
Kata Kunci : Pandangan Hakim, Ketidakhadiran Istri, Cerai Talak
Dalam kehidupan pasti ada pertemuan dan perpisahan, hal ini banyak
terjadi dalam sebuah pernikahan, meskipun awalnya pernikahan yang berlangsung
merupakan keinginan baik dan mulia antara laki-laki dengan perempuan, tetapi
tidak dapat dipungkiri juga bahwa pada akhirnya keinginan yang sudah tercapai
bisa berubah menjadi perpisahan yang disebut dengan Perceraian (talak). ketika
didalam sebuah perkawinan terjadi perceraian sedangkan seorang istri tidak hadir
dalam persidangan karena istri yang keluar dari mentaati suami.
Dalam penelitian ini, ada dua faktor yang menjadi kajian pokok dalam
penelitian ini, pertama, Pandangan hakim atas ketidakhadiran isteri dalam
persidangan perkara cerai di Pengadilan Agama Pamekasan, kedua, Implikasi
ketidakhadiran istri dalam persidangan terhadap pemenuhan hak-hak istri pasca
perceraian.
Metode penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif (deskriptif),
sedangkan jenis penelitiannya adalah deskriptif dipergunakan untuk
menggambarkan berbagai gejala dan fakta yang terdapat dalam kehidupan sosial
secara mendalam yang diperoleh berupa kata-kata bukan angka dan prosedur
pengumpulan data melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Informannya
adalah Hakim.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pandangan hakim atas
ketidakhadiran isteri dalam persidangan perkara cerai talak diantaranya: pertama,
ketidakhadiran istri sudah menjadi kehendak istri sendiri sedangkan pengadilan
sudah melakukan kewajibannya dengan memanggil secara patut dan resmi.
Ketidakhadiran istri sudah mengabaikan panggilan pengadilan. ada
kemungkinannya pada hari sidang yang telah ditetapkan tergugat tidak datang dan
tidak pula mengirimkan wakilnya menghadap di persidangan. menganggap istri
mengakui seluruh pengaduan dari suami. hakim menganggap bahwa istri tidak
menggunakan hak-haknya ke pengadilan. Implikasi ketidakhadiran istri dalam
persidangan terhadap pemenuhan hak-hak istri pasca perceraian. Kedua, implikasi
ketidakhadiran istri dalam persidangan berimplikasi pada gugurnya hak untuk
mengajukan tuntutan balik berupa menuntut nafkahnya, nafkah iddah, nafkah
mut’ah, dan menuntut nafkah anak jika istri tidak hadir maka tidak bisa dituntut.
hakim juga menghukum karena secara ex officio boleh menentukan hak-hak istri
sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan suami. Berdasarkan hasil penelitian ini
saran bagi istri agar hadir ketika diceraikan oleh suaminya, bahwasanya mereka
yang diceraikan oleh suaminya agar ikut serta dalam persidangan, terkadang istri
itu tidak mengetahui tergantung dari pihak mau hadir tidak memenuhi dari pada
haknya.
Tidak tersedia versi lain