Text
PENETAPAN WAKTU IMSAK PERSPEKTIF FIQH EMPAT MADZHAB DAN ILMU FALAK KEMENTRIAN AGAMA RI
ABSTRAK
Auliya Mazidah, 2020 . Penetapan Waktu Imsak Perspektif Fiqh Empat
Madzhab dan Ilmu Falak Kementerian Agama RI, Skripsi, ProgramStudi
Hukum Keluarga Islam, Fakultas Syariah, IAIN Madura, Pembimbing: H.
Hosen, M.HI
Kata Kunci: Imsak, Shubuh, Empat Madzhab
Waktu Imsak adalah waktu tertentu sebagai batas akhir makan sahur
bagi orang yang akan melakukan puasa pada siang harinya. Waktu ini
sebenarnya merupakan langkah kehati-hatian agar orang yang melakukan
puasa tidak melampaui batas waktu mulainya, yakni terbitnya fajar yang
menyebabkan batalnya puasa. Sebagaimana hukum syariat lainnya, Imsak
sudah menjadi hukum tradisi (‘adat) yang sudah tidak asing lagi di wilayah
Nusantara (Indonesia). Bahkan, dalam praktiknya yang beredar dan
berkembang di masyarakat Imsak sudah menjadi acuan khusus (dalil) ketika
akan memulai waktu puasa. Dalam teori dan prakteknya Imsak itu
mempunyai sisi yang berbeda dalam penetapannya, sehingga
mengakibatkan kesimpang siuran penetapan Imsak yang berbeda menurut
kajian ilmu falak maupun kajian ilmu fiqh dalam hal ini fiqh Empat
madzab.
Berdasarkan hal tersebut, maka ada dua permasalahan yang menjadi
kajian pokok dalam penelitian ini, yaitu: Pertama, bagaimana penetapan
waktu Imsak dalam perspektif fiqh empat madzhab. Kedua, bagaimana
penetapan waktu Imsak dalam perspektif ilmu falak Kementerian Agama
RI.
Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan jenis
penelitian pustaka. Teknik pengumpulan data menggunakan dokumentatif.
Data yang diperoleh dianalisis menggunakan teknik deskriptif komparatif
dengan pola pikir deduktif dan analisis konten. Sumber data penelitian
yang digunakan yaitu sumber data primer dan sekunder.
Hasil Penelitian ini menunjukkan bahwa: Pertama Madzhab
Hanafi tidak men-syari’at-kan adanya waktu tertentu untuk Imsak,
sehingga memperbolehkan seorang makan dan minum sampai terbitnya
fajar shodiq. Madzhab Maliki menetapkan bahwa Imsak (berhenti makan
dan minum) sebelum terbitnya fajar hukumnya Mubah (boleh) meskipun
Ibnu al-‘Arobi memberi hukum sunah dan Qiil menetapkan hukumnya
wajib. Madzhab Syafi’i memberi ketetapan hukum sunah (mustahab)
mengenai waktu Imsak yang jarak antara waktu Imsak dan terbitnya fajar
lima puluj ayat bacaan al-quran yang berdasarkan hadis riwayat Zaid bin
Stabit. Madzhab Hambali mempunyai pandangan yang sama dengan
Madzhab Syafi’i yang juga berlandaskan hadis riwayat Zaid bin Stabit.
Kedua Kementerian Agama menetapkan bahwa waktu Imsak ialah 10
menit menjelang terbitnya fajar.
Tidak tersedia versi lain