Text
TINJAUAN HUKUM ISLAM TENTANG KEENGGANAN SEORANG WANITA MENJALANI MASA IDDAH (STUDI KASUS DESA DURBUK KECAMATAN PADEMAWU KABUPATEN PAMEKASAN)
ABSTRAK
Siti Novita Firdaus 2020 Tinjauan Hukum Islam tentang Keengganan Seorang
Wanita Menjalani Masa Iddah (Studi Kasus Desa Durbuk Kecamatan Pademawu
Kabupaten Pamekasan) Sikripsi Fakultas Syari’ah, Program Studi Hukum
Keluarga Islam IAIN Madura, Pembimbing: Ach. Faidi, M.A, LL.M.
Kata kunci: Keengganan, Iddah
Keengganan adalah ketidak acuhan, ketidak sungguhan, ketidak sudian.
Keenganan yang dimaksud peneliti adalah melaksanakan akan tetapi dengan cara
terpaksa jika tidak melakukan karena itu syari’at islam.
Masa iddah adalah masa dimana penantian seorang perempuan sebelum
kawin lagi setelah kematian atau berpisah (bercerai) dari suaminya. Yang
tujuannya agar dapat diketahui apakah si wanita tersebut sedang mengandung dari
suami terdahulu atau bukan sehingga tak akan terjadi kebingungan untuk
menentukan siapa ayah dari anak yang dikandung, apabila wanita tersebut hendak
menikah lagi.
Berdasarkan hal tersebut, maka ada dua permasalahan yang menjadi kajian
pokok dalam penelitian ini, yaitu: pertama, Bagaimana pemahaman masyarakat di
Desa Durbuk Kecamatan Pademawu Kabupaten Pamekasan tentang ketentuanketentuan masa iddah. Kedua, Bagaimana pandangan hukum islam tentang
perempuan yang enggan menjalani masa iddah di Desa Durbuk Kecamatan
Pademawu Kabupaten Pamekasan..
Penelitian ini menggunakan metode pendekatan Kualitatif dengan jenis
penelitian Studi Kasus. Teknik pengumpulan data melalui wawancara semi
tersetruktur, observasi non-partisipan dan dokumentasi. Data yang diperoleh
dianalisis menggunakan tiga tahapan, yaitu reduksi data, penyajian data dan
penarikan kesimpulan. Sumber data penelitian yang digunakan yaitu sumber data
primer dan sekunder.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa: pertama, pemahaman masyarakat
Desa Durbuk tentang masa iddah yaitu sebenarnya sudah mengetahui adanya
masa iddah akan tetapi perempuan itu tidak terlalu memperhatikan aturan dan
ketetapan sebagaimana yang telah ditetapkan dalam peraturan yang ada dalam
masa iddah. Kedua, Dalam menjalani iddah seorang wanita harus mejalankan
sebagaimana yang telah ada dalam hukum dari wajibnya seorang istri dalam
menjalankan masa iddah. Karena sudah jelas bahwa seorang perempuan wajib
menjalani masa iddah.
Tidak tersedia versi lain