Text
TINJAUAN HUKUM EKONOMI SYARI'AH ATAS TRANSAKSI JUAL BELI YANG DI TANGGUHKAN (BAILUL 'INAH) DI BAITUL MAAL WAT TAMWIL USAHA GABUNGAN TERPADU (BMT UGT) SIDOGIRI CABANG PAMEKASAN
ABSTRAK
Nur Kasianingsih, 2020, Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah atas Transaksi Jual
Beli yang di Tangguhkan (Baiul ‘Inah) di Baitul Maal Wat Tamwiil Usaha
Gabungan Terpadu (BMT UGT) Sidogiri Cabang Pamekasan, Skripsi, Prodi
Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syari’ah, Pembimbing: H. Arif Wahyudi, Lc,
M.A
Kata kunci: hukum ekonomi syariah, jual beli yang ditangguhkan (Baiul ‘Inah)
Hukum Ekonomi Syariah adalah perbuatan dan kegiatan usaha yang
dilaksanakan menurut prinsip syariah. Baiul ‘Inah adalah salah satu produk
pembiayaan yang ada di BMT UGT Sidogiri Cabang Pamekasan. Praktik baiul
‘inah yaitu nasabah menjual suatu barang kepada pihak BMT dengan harga tunai
dan pihak BMT menjual kembali kepada nasabah dengan harga yang lebih mahal
secara tangguh.
Berdasarkan hal tersebut, maka ada dua permasalahan yang menjadi kajian
pokok dalam penelitian ini, yaitu: pertama, bagaimana praktik transaksi jual beli
yang ditangguhkan (baiul ‘inah) di BMT UGT Sidogiri Cabang Pamekasan,
kedua, Bagaimana tinjauan Hukum Ekonomi Syariah atas transaksi jual beli yang
ditangguhkan (baiul ‘inah) di BMT UGT Sidogiri Cabang Pamekasan.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis deskriptif,
jenis ini dikategorikan penelitian lapangan (field research). Obyek yang dijadikan
penelitian adalah BMT UGT Sidogiri Cabang Pamekasan. Sumber data diperoleh
melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Informan pada penelitian ini
adalah pegawai BMT Sidogiri dan nasabah. Analisis data kualitatif terdiri dari tiga
tahapan kegiatan yang saling terkait satu sama lain yaitu, reduksi data, penyajian
(display) data dan dilakukan penarikan kesimpulan.
Berdasarkan hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa: Pertama, Dalam
praktiknya baiul ‘inah yang diterapkan di BMT UGT Sidogiri ialah dengan cara
nasabah menjual barangnya kepada pihak bmt dengan harga murah secara tunai
dan pihak bmt menjual kembali barang tersebut kepada nasabah dengan harga
mahal secara tangguh. Jadi akad ini adalah penjualan secara tunai yang
dilanjutkan dengan pembelian kembali secara ditangguhkan. Kedua, Pada
esensinya ba’i al inah tidak boleh diterapkan, karena mengandung unsur riba,
dengan kata lain mengarah kepada rekayasa syariat (Hilah Al Syar’iyah).
Diantara ulama yang melarang ba’i al-‘inah yaitu Imam Hanafi. Begitupun
juga dengan Imam Malik dan Imam Hambali dengan alasan yang sama, yaitu
karena termasuk cara memanipulasi riba. Imam syafi’i membolehkan
transaksi tersebut, bukanlah transaksi jual beli dengan cara menggunakan satu
transaksi mengandung dua akad jual beli, akan tetapi yang dimaksudkan oleh
Imam Syafi’i jual beli yang diperbolehkan adalah dua akad jual beli yang
masing-masing berdiri sendiri, dimana keduanya tidak saling terkait satu sama
lain.
Tidak tersedia versi lain