Text
PRAKTIK INSEMINASI BUATAN HEWAN TERNAK DI DESA TAMPOJUNG PREGI PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI SYARI'AH
ABSTRAK
Revia Qonita Jauhari, 2020 “Praktik Inseminasi Buatan Hewan Ternak Di Desa
Tampojung Pregi Perspektif Hukum Ekonomi Syari’ah” Skripsi, Fakultas
Syari’ah Program Studi Hukum Ekonomi Syari’ah, Pembimbing: H. Arif
Wahyudi, LC., MA
Kata Kunci: Praktik, Inseminasi Buatan Hewan Ternak, Hukum Ekonomi
Syari’ah
Inseminasi buatan pada sapi dapat memperbaiki mutu ternak, maka dari itu
untuk mengejar produksi ternak atau pemeliharaan yang baik, para pemilik ternak
harus meninggalkan cara-cara lama dan beralih ke pemeliharaan yang lebih maju,
oleh karena itu para pemilik ternak harus diperkenalkan kepada ilmu yang
menunjang upaya pengembangbiakan dan mutu ternak, sehingga dapat
menghasilkan ternak-ternak yang bagus dan cepat. Berdasarkan hal tersebut,
fokus dalam penelitian ini, yaitu pertama Bagaimana Praktik Inseminasi Buatan
Hewan Ternak di Desa Tampojung Pregi. Kedua Bagaimana Pandangan Hukum
Ekonomi Syari’ah terhadap Praktik Inseminasi Buatan Hewan Ternak di Desa
Tampojung Pregi.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian
deskriptif, karena penelitian deskriptif merupakan penelitian untuk
mengumpulkan informasi mengenai status yang ada, yaitu keadaan gejala
menurut apa adanya pada saat penelitian dilakukan. Sedangkan tekhnik
pengumpulan data yang digunakan peneliti dalam penelitian ini yaitu observasi,
wawancara, dan dokumentasi, kemudian data tersebut dikumpulkan, dianalisis,
dan diabstraksikan, sehingga akan muncul sebuah teori-teori yang akan
menunjukkan dari pada hasil penemuan penelitian ini. Sumber data yang
diperoleh dari wawancara, observasi dan dokumentasi. Informannya adalah
Petugas hewan suntik dan pemilik hewan ternak. Sedangkan pengecekan
keabsahan data dilakukan melalui perpanjangan pengamatan meningkatan
ketekunan dan triagulasi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa: Pertama, Praktik Inseminasi Buatan
hewan ternak ini banyak dilakukan dengan alasan jika menggunakan Sperma
dengan cara IB (Inseminasi Buatan) lebih cepat hamil dibandingkan dengan cara
dikawinkan langsung, Inseminasi Buatan pada Hewan dapat mempermudah
peternak atau masyarakat dalam mengawinkan Hewan ternaknya dan juga dapat
mempercepat waktu, tenaga serta tidak harus meminjam pejantan Hewan lain,
sedangkan alat yang digunakan oleh petugas IB adalah Tabung, Straw, Alat
Suntik. Cara melakukan IB yaitu dengan mengeluarkan sperma dari netrogen cair
lalu meletakkan dibawah air yang mengalir dengan suhu 370C selama 7 sampai 18
detik, straw dikeluarkan kemudian dikeringkan dan dimasukkan ke gun setelah
plastic sheach dimasukkan pada gun yang berisi sperma beku sapi di persiapkan
dan petugas Inseminasi Buatan memakai sarung tangan dan dimasukkan ke
rektum untuk memegang leher rahim lalu disuntikkan atau disemprotkan, setalah
itu maka keluarlah gun dari uterus secara perlahan.vi
Kedua, Menurut Hukum Ekonomi Syari’ah Inseminasi Buatan Hewan ternak di
desa Tampojung Pregi boleh dilakukan karena sudah memenuhi syarat dan
rukunnya sehingga halal untuk di laksanakan atau digunakan. karena mereka
melakukan IB dengan memberikan upah kepada Petugas IB dan itu secara Hukum
Ekonomi Syariah diperbolehkn karena sudah memenuhi Syarat dan Rukun Ijarah.
Tidak tersedia versi lain