Text
PANDANGAN HUKUM EKONOMI SYARI'AH TENTANG PERAKTIK BARTER IKAN DENGAN PADI DI DESA MAJUNGAN KECAMATAN PADEMAWU, KABUPATEN PAMEKASAN
ABSTRAK
Fathor Rosyid, 2020, Pandangan Hukum Ekonomi Syari’ah Tentang Praktik Barter Ikan Dengan Padi di desa Majungan, kecamatan Pademawu, kabupaten Pamekasan,Skripsi, Program Studi Hukum Ekonomi Syari’ah, Fakultas Syari’ah, Pembimbing: Dr. Hj. Siti Musawwamah, M.Hum.
Kata kunci: Barter ikan dengan padi, Hukum Ekonomi Syari’ah
Barter adalah transaksi pertukaran kepemilikan antara barang yang berbeda jenis, seperti menukar beras dengan ikan atau buah-buahan dan makanan lainnya, adapun yang perlu diperhatikan dalam system barter barang yang tidak sejenis ini ialah harus adanya kesimbangan harga jual antara barang yang satu dengan yang lainnya sehingga system barter yang dilakukan dapat saling bermanfaat dan tidak merugikan salah satu pihak. Adapun rumusan masalah dalam skripsi ini yaitu pertama, bagaimana praktik barter ikan dengan padi di desa Majungan kecamtan Pademawu kabupaten Pamekasan?. Kedua,bagaimana akad transaksi barter ikan dengan padi di desa Majungan kecamatan Pademawu, kabupaten Pamekasan? Ketiga, bagaimana pandangan hukum Ekonomi Syari’ah tentang praktik barter ikan dengan padi di desa Majungan kecamatan Pademawu kabupaten Pamekasan?.
Penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif dan jenis deskriptif. Prosedur pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian adalah wawancara, observasi, dan dokumentasi. Jenis observasi yang digunakan adalah observasi non-partisipan. Sedangkan jenis wawancara yang digunakan adalah wawancara terbuka dan catatan lapangan. Lokasi penelitian yang digunakan adalah di desa Majungan kecamatan Pademawu kabupaten Pamekasan.
Hasil penelitian menunjukan: pertama, Praktik barter ikan dengan padi yang terjadi di desa Majungan kecamatan Pademawu kabupaten Pamekasan, dalam pelaksanaan transaksi barter, penjual ikan mendatangi petani yang sedang memanen padi dan juga berkeliling untuk menawarkan ikan daganganya untuk menukarkan dengan padi seperti contoh 1 budag padi ditukar dengan satu rantang ikan dalam satu rantang berisi 5-6 ikan, hal ini menguntungkan bagi pedagang karena dari pada membeli beras yang harganya lebih mahal lebih baik yang sudah dipanen yang jumlahnya lebih banyak dari yang ditukar dengan beberapa ikan. dalam praktik barter padi dengan ikan ini penjual memberi tahu harga ikan kepada petani sehingga petani bisa mengira-ngira berapa banyak padi yang bisa ditukar dengan ikan yang ditawarkan. Jika dalam pembayarannya pedagang merasa kurang maka si pembeli harus menambah dari praktek tersebut mereka saling rela.. kedua, Akad transaksi barter ikan dengan padi ini dilakukan atas dasar saling rela, meskipun barang yang ditukar tidak sejenis asalkan barang yang ditukar ditaksir seimbang maka akad tersebut tetap terjadi. Meskipun pada dasarnya adanya ketidak seimbangan antara barang yang ditukar hal ini sudah biasa terjadi di kalangan masyrakat desa yang memiliki rasa persaudaraan yang besar sehingga adanya sedikit ketidak seimbangan dalam sistem barter dalam akad ini tetap terpenuhinya rasa saling rela antara kedua belah pihak dengan adanya rasa saling membantu satu sama lain. ketiga pandangan Hukum Ekonomi Syari’ah tentang praktik barter ikan dengan padi diperbolehkan karena dalam transaksi barter disini tidak ada pihak yang merasa dirugikan mesikpun menguntungkan salah satu pihak akan tetapi dalam praktik barter disini berlangsung seketika dengan atas dasar saling rela serta saling tolong menolong antara kedua belah pihak.
Tidak tersedia versi lain