Text
TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PEMANFAATAN BARANG MILIK ORANG LAIN SEBAGAI JAMINAN GADAI (STUDI KASUS DESA PANEMPAN KECAMATAN PAMEKASAN KABUPATEN PAMEKASAN)
ABSTRAK
Moh. Fauzen Prajitno, 2020, Tinjauan Hukum Islam Terhadap Pemanfaatan
Barang Milik Orang Lain Sebagai Jaminan Gadai (Studi Kasus Desa Panempan
Kecamatan Pamekasan Kabupaten Pamekasan), Skripsi, Prodi Hes, Fakultas
Syariah, IAIN Madura, Pembimbing: Dr. Hj. Eka Susylawati, S.H.,M.HUM.
Kata Kunci: Hukum Islam, Pemanfaatan Barang, Jaminan Gadai.
Gadai merupakan salah satu kategori dari perjanjian utang-piutang, yang
mana untuk suatu kepercayaan dari orang yang berpiutang, maka yang berutang
menggadaikan barangnya sebagai jaminan terhadap utangnya itu. Dalam statusnya
barang yang dijaminkan adalah BPKB sepeda motor, dimana BPKB tersebut
adalah hasil pinjaman dari orang lain yang kemudian digadaikan kepada lembaga
keuangan. Berangkat dari fenomena yang terjadi, masyarakat terbiasa dengan
menggadaikan barang yang bukan milik sendiri alias barang pinjaman dan
kemudian barang pinjaman tersebut digadaikan.Entah itu digadaikan kepada
orang antar orang atau orang dengan lembaga keuangan. Semua itu didasari atas
kebutuhan yang mendesak yang membuat masyarakat beralih dengan melakukan
cara tersebut.
Berdasarkan hal tersebut, maka ada dua permasalahan yang menjadi kajian
pokok dalam penelitian ini yaitu; Pertama, Bagaimana penerapan terhadap
pemanfaatan barang milik orang lain sebagai jaminan gadai di Desa Panempan
Kecamatan Pamekasan Kabupaten Pamekasan Perspektif Hukum Ekonomi
Syariah. Kedua, Bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap pemanfaatan barang
milik orang lain sebagai jaminan gadai yang terjadi di Desa Panempan Kecamatan
Pamekasan Kabupaten Pamekasan.
Metode yang digunakan dalam skripsi ini adalah kualitatif dengan jenis
penelitian field research.Adapun sumber data yang bersumber dari data primer
yang diperoleh dari hasil wawancara langsung, data sekunder yang berupa
informasi dari website atau internet sebagai penunjang.Pengumpulan data melalui
wawancara, observasi, dan dokumentasi.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa di dalam melakukan praktik
gadai, di masyarakat Desa Panempan terdapat penduduk yang melakukan
pinjaman berupa Surat BPKB sepeda motor terhadap tetangganya kemudian
BPKB tersebut digadaikan untuk mendapatkan pinjaman uang dari sebuah
lembaga keuangan yaitu Bank. Orang yang memberikan pinjaman BPKB tersebut
tidak diberikan keuntungan sama sekali melainkan akan dipersulit ketika sewaktuwaktu dibutuhkan dalam hal memperpanjang BPKB atau ganti plat nomer
nantinya. Hal itu terjadi karena rasa iba dengan niat hati ingin menolong
tetangganya tersebut maka dari itu dia memberikan pinjaman berupa surat-surat
sepeda motor (BPKB) untuk digadaikan oleh sipeminjam agar mendapat pinjaman
uang dari lembaga keuangan.
Tidak tersedia versi lain