Text
PERSPEKTIF HUKUM ISLAM TENTANG PENUKARAN TANAH WAKAF DI DESA PLAKPAK KECAMATAN PEGANTENAN KABUPATEN PAMEKASAN
ABSTRAK
Ummi Humairoh, 2020, Perspektif Hukum Islam Tentang Penukaran Tanah
Wakaf di Desa Plakpak Kecamatan Pegantenan Kabupaten Pamekasan, Skripsi,
Program Studi Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syariah, Institut Agama Islam
Negeri Madura, Pembimbing : Dr. Hj. Siti Musawwamah, M.Hum.
Kata Kunci : Penukaran, Tanah Wakaf, Hukum Islam, Desa Plakpak.
Wakaf merupakan salah satu aspek dari hal muamalah yang dianjurkan dan
bahkan memiliki manfaat yang sangat besar bagi orang yang mewakafkan
hartanya (waqif). Allah SWT menjanjikan pahala yang senantiasa mengalir
baginya meskipun ia telah meninggal dunia. Terkait dengan benda wakaf, jika
suatu benda atau barang telah diwakafkan, maka benda tersebut tidak boleh untuk
dipindahtangankan dalam bentuk apapun. Meskipun begitu, dalam praktiknya
ketentuan tentang wakaf itu tidak ditaati masyarakat, misalnya terjadi dilokasi
penelitian di Desa Plakpak masyarakat menukar tanah wakaf sudah menjadi
kebiasaan, yang mana dalam hal ini banyak berbagai macam pandangan mengenai
hukum penukaran tanah wakaf. Atas dasar itulah penelitian ini dilakukan dengan
menetapkan dua fokus yaitu, bagaimana praktik penukaran tanah wakaf di Desa
Plakpak kecamatan Pegantenan kabupaten Pamekasan dan bagaimana pandangan
hukum Islam terhadap praktik tersebut.
Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan pendekatan kualitatif dengan
jenis deskriptif. Sumber data diperoleh dengan cara wawancara, observasi dan
dokumentasi. Jenis wawancara yang digunakan adalah wawancara semi
terstruktur. Sedangkan jenis observasi yang digunakan adalah observasi nonpartisipan dan observasi terstruktur. Informan dalam penelitian ini adalah ahli
waris, nadzir, tokoh agama dan masyarakat setempat.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa, Pertama, terdapat dua praktik
penukaran benda wakaf di Desa Plakpak Kecamatan Pegantenan, Kabupaten
Pamekasan. Berawal dari waqif yang mewakafkan tanah untuk kepentingan
umum, yakni diwakafkan untuk kuburan. Setelah waqif meninggal/wafat ahli
waris menukar tanah tersebut dengan tanah lain (tidak diwakafkan). Pertama,
ukuran dan jenis tanah wakaf tidak sama dengan tanah yang ditukar. Kedua,
ukuran dan jenis tanah wakaf sama dengan tanah yang akan ditukar. Motif/faktor
yang melatar belakangi terjadinya penukaran tanah wakaf oleh ahli waris yakni
untuk komersial dan untuk kepentingan pribadi bukan untuk kepentingan umum.
Kedua, pandangan hukum Islam terhadap penukaran tanah wakaf yang terjadi di
Desa Plakpak merupakan perbuatan yang tidak diperbolehkan dalam pandangan
Ulama madzhab Syafi’I, Maliki, Hambali dan tidak masuk kedalam syarat yang
disebutkan oleh Ulama Hanafi. Dikarenakan benda yang sudah di wakafkan oleh
waqif tidak bisa ditukar oleh ahli waris, karena wakaf bersifat selamanya dan
sudah lepas dari kepemilikannya. Selain itu, kuantitas/besar tanah tidak sama
dengan tanah yang akan ditukar, hal ini tidak selaras dengan pandangan Imam
Hambali, karena pendapat Imam Hambali takaran benda wakaf yang akan ditukar
harus sama dengan tanah yang akan diwakafkan. Begitu juga menurut Imam
Hanafi untuk ukuran besar tanah sama itu boleh, tetapi menjadi tidak boleh karena
motif dari ahli waris.
Tidak tersedia versi lain