Text
ASURANSI MULTI AKAD DI RSUD Dr.H. SLAMET MARTODIRJO PAMEKASAN PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI SYARIAH
ABSTRAK
Elsa. Larasati, 2019, Asuransi Multi Akad di RSUD Dr. H. Slamet Martodirdjo
Pamekasan Perspektif Hukum Ekonomi Syariah, Skripsi Program Studi HES,
Fakultas Syariah, IAIN Madura, Pembimbing; Dr. Maimun, S. Ag. M.HI
Kata Kunci: Asuransi, Multi Akad, Perspektif Hukum Ekonomi Syariah
Asuransi merupakan jasa keungan yang pola kerjanya untuk menghimpun dana
nasabah melalui pengumpulan premi asuransi, dan memberi perlindungan kepada anggota
nasabah pemakai jasa asuransi terhadap kemungkinan timbulnya kerugian karena suatu
peristiwa yang tidak pasti atau terhadap hidup matinya.
Berdasarkan hal tersebut, maka ada tiga permasalahan yang menjadi kajian pokok
dalam penelitian yaitu; pertama bagaimana Pelaksanaan Asuransi Multi Akad di RSUD
Dr. H. Slamet Martodirdjo Pamekasan, kedua adakah faktor pendukung dan penghambata
pelaksanaan Multi Akad di RSUD Dr. H. Slamet Martodirdjo Pamekasan, ketiga
bagaimana Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah tentang Pelaksanaan Asuransi Multi Akad
di RSUD Dr. H. Slamet Martodirdjo Pamekasan.
Metode penelitian yang akan digunakan Skripsi adalah Kualitatif dengan Jenis
Penelitian field reseach. Adapun sumber data bersumber dari data primer yang diperoleh
dari hasil wawancara langsung, sumber data sekunder merupakan data informasi langsung
dari literature dan data tesier merupakan informasi dari website atau internet sebagai
penunjang. Pengumpulan data melalui wawancara, observasi dan dokumentasi.
Hasil penelitian menunjukkan, pertama Implementasi Asuransi Multi Akad di
RSUD Dr. H. Slamet Martodirdjo adalah tergambar dari pelaksanaannya yaitu Akad
Tabbaru dan Akad Mudharabah Musytarakah dimana pihak RSUD Dr. H. Slamet
Martodirdjo Pamekasan dengan BPJS Kesehatan melakukan Kerja Sama (gotong royong)
dalam pembayaran atas perawatan bagi Peserta BPJS Kesehatan yang bersumber dari
dana Iuran yang dipunggut dari Peserta dengan cara memunggut besaran biaya perawatan
bagi peserta BPJS Kesehatan yang dilakukan di perawatan rumah sakit dan telah diatur
sesuai dengan standard Perawatan dan itu semata-mata tidak mencari keuntungan
sebesar-besarnya pihak rumah sakit tersebut. Adapun Akad Wakalah bil Ujrah disini
yaitu Akad yang digunakan untuk Iuran/dana yang dipunggut atau ditampung oleh BPJS
Kesehatan dari Peserta BPJS Kesehatan dengan suatu imbalan Pemberian Ujrah (fee)
terhadap Pegawai BPJS Kesehatan karena telah membantu, mempermudah dan
melayanin Peserta BPJS Kesehatan dengan baik. Kedua faktor penghambat dan
pendukung Pelaksanaan Multi Akad RSUD Dr. H. Slamet Martodirdjo yaitu RSUD Dr.
H. Slamet Martodirdjo memiliki sarana dan prasarana yang mendukung untuk melakukan
perawatan terhadap peserta BPJS Kesehatan serta didukung oleh sumber daya manusia
yang cukup, ini merupakan faktor pendukungnya. Adapun faktor Penghambat salah
satunya adalah dalam Perjanjian Kerja Sama antara RSUD Dr. H. Slamet Martodirdjo
dengan BPJS Kesehatan yaitu melayanin Peserta BPJS Kesehatan berdasarkan standard
Profesi Pelayanan kesehatan yang tidak dapat melakukan biaya tambahan sementara
Pasien di RSUD membutuhkan pelayanan diatas standard. Ketiga Tinjauan Hukum
Ekonomi Syariah terhadap Pelaksanaan Multi Akad di RSUD Dr. H. Slamet Martodirdjo
Pamekasan tidak keluar dari hukum ekonomi syariah yang ini dijelaskan dalam buku II
bab I Pasal 20 ayat 1 KHES Pengertian tentang Akad yaitu kesepakatan dalam suatu
perjanjian antara dua pihak atau lebih untuk melakukan dan atau tidak perbuatan hukum
tertentu.
Tidak tersedia versi lain