Text
TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PERAKTIIK AKAD MUKHABARAH KEPADA PENGELOLAAN TANAMAN TEMBAKAU DI DESA PANGONGSEAN KECAMATAN TORJUN KABUPATEN SAMPANG
ABSTRAK
Muhammad Zahrawi, 2020, Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktik Akad
Mukhabarah Pada Pengelolaan Tanaman Tembakau di Desa Pangongsean
Kecamatan Torjun Kabupaten Sampang, Skripsi, Program Studi Hukum Ekonomi
Syariah, Fakultas Syariah, IAIN Madura, Pembimbing Zulaekah, M.EI.
Kata Kunci : Hukum Islam, Akad Mukhabarah, Tanaman Tembakau
Mukhabarah adalah suatu akad kerja sama dalam bidang pertanian atau
perkebunan antara pemilik lahan dan penggarap, di mana pemilik lahan akan
menyerahkan sebidang tanah kepada penggarap yang bersedia untuk menyediakan
bibit dan mengelola lahan, yang hasilnya akan dibagi sesuai dengan kesepakatan
bersama atau adat istiadat.
Berdasarka hal tersebut, maka ada dua permasalahan yang menjadi kajian
pokok dalam penelitian ini, yaitu: pertama, bagaimana praktik akad mukhabarah
pada pengelolaan tanaman tembakau di Desa Pangongsean; kedua, bagaimana
tinjauan hukum Islam terhadap praktik akad mukhabarah pada pengelolaan tanaman
tembakau yang dilakukan oleh masyarakat di Desa Pangongsean.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis studi lapangan
atau (field research). Sumber data diperoleh melalui wawancara dan observasi.
Informanya adalah kepala desa, kepala dusun, tokoh masyarakat, ustad, pemilik
tanah, penggarap tanah, dan masyarakat. Data yang diperoleh dianalisis
menggunakan analisis data kualitatif dengan pola pikir induktif. Kemudian
pengecekan keabsahan data dilakukan dengan melalui perpanjangan keikutsertaan,
ketekunan pengamatan, dan triangulasi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa; pertama, proses akad mukhabarah pada
pengelolaan tanaman tembakau yang terjadi di Desa Pangongsean Kecamatan Torjun
Kabupaten Sampang yaitu pemilik tanah mendatangi rumah penggarap tanah atau
penggarap tanah yang mendatangi rumah pemilik tanah. Setelah kedua belah pihak
sepakat atau tanah diterima oleh penggarap/petani, maka tanah tersebut akan dikelola
sepenuhnya yang mana biaya bibit dan pengelolaannya berasal dari penggarap.
Sistem bagi hasil megikuti kebiasaan masyarakat yang dikenal dengan istilah
“empan” (bahasa Madura artinya menempatkan sesuatu sesuai kesepakatan) yaitu
seperempat (25%) untuk pemilik tanah sedangkan sisanya untuk penggarap tanah.
Batas kerja sama pengelolaan tanaman tembakau kurang lebih 3 bulan. Apabila kerja
sama ini mengalami keuntungan maka bisa dilanjutkan pada musim yang akan
datang. Kedua, menurut hukum Islam praktik akad mukhabarah terhadap pengelolaan
tanaman tembakau yang dilakukan oleh masyarakat Desa pangongsean Kecamatan
Torjun Kabupaten Sampang dilihat dari segi rukun dan syaratnya sudah sah dan
memenuhi ketentuan dari akad mukhabarah. Namun, terdapat satu syarat dari akad
mukhabarah yang tidak dilaksanakan oleh pihak penggarap/petani yaitu pembagian
hasil, Sehingga kerjasama tersebut ini telah melanggar prinsip keadilan.
Tidak tersedia versi lain