Text
PROBLEMATIKA PRAKTIK AKAD SALAM DALAM PEMBUATAN LEMARI PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI SYARIAH DI DESA BETTET KECAMATAN PAMEKASAN KABUPATEN PAMEKASAN
ABSTRAK
Wardatul Qomariyah, 2019, Problematika Praktik Akad Salam dalam
Pembuatan Lemari Perspektif Hukum Ekonomi Syari’ah Di Desa Bettet
Kecamatan Pamekasan Kabupaten Pamekasan, Skripsi, Program Studi Hukum
Ekonomi Syariah, Fakultas Syariah, IAIN Madura, Pembimbing: Abd. Wahed,
M.HI
Kata Kunci: Akad salam, Pesanan.
Akad Salam merupakan akad yaitu menjual suatu barang yang
penyerahannya ditunda, atau menjual suatu barang yang ciri-cirinya jelas dengan
pembayaran modal lebih awal, sedangkan barangnya diserahkan di kemudian hari.
Dan pada kenyataannya akad tersebut sudah dijadikan sebagai salah satu sumber
tolong menolong antar sesama dalam memenuhi kebutuhan masyarakat di Desa
Bettet
Fokus penelitian dari penelitian ini adalah Bagaimana Problematika Praktik
Akad Salam dalam Pembuatan Lemari yang Menjadi Dasar di Desa Bettet
Kecamatan Pamekasan Kabupaten Pamekasan? Bagaimana Tinjauan Hukum
Ekonomi Syariah terhadap Problematika Praktik Pembuatan Lemari dalam Akad
Salam di Desa Bettet Kecamatan Pamekasan Kabupaten Pamekasan?
. Dalam penelitian ini peneliti memakai metode penelitian kualitatif yaitu
penelitian yang bermaksud untuk meneliti fenomena yang dialami oleh subjek
dengan jenis penelitian field research atau penelitan lapangan. Sumber data yang
diperoleh melalui Wawancara, Observasi dan Dokumentasi. Informannya adalah
Masyarakat Bettet yaitu: pihak Penjual, Pembeli, dan Masyarakat Sekitar yang
mengetahui terjadinya Praktik akad salam dalam pembuatan lemari tersebut.
Kemudian Teknik analisis data yang dipakai ialah Reduksi Data, Paparan data dan
Kesimpulan.
Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa pertama, seperti
halnya pembuatan lemari yang dilakukan oleh Bapak Slamet Riyadi yang mana
beliau menerima pembuatan lemari namun masih meminta uang tambahan kepada
Bapak Ahmad, dan tidak sesuainya waktu yang dijanjikan dalam pembuatan lemari
tersebut. Kedua, Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah terhadap Praktik akad salam
dalam pembuatan lemari di Desa Bettet Kecamatan Pamekasan Kabupaten
Pamekasan adalah dalam pembuatan lemari yang dilakukan oleh Bapak Slamet
tidak sesuai dengan akad salam. Dan hal ini apabila tidak ada kesesuaian dengan
akad-akad yang sudah ditentukan oleh kedua belah pihak diawal maka dalam islam
sangat dilarang dan dilaknat oleh Allah SWT karena pihak-pihak penjual tidak
memenuhi hak-hak yang dimiliki oleh pembeli.
Tidak tersedia versi lain