Text
UPAYA PASANGAN MONOGAMI DAN POLIGAMI DALAM MEMBANGUN KEHARMONISAN RUMAH TANGGA DI DESA BUDDIH KECAMATAN PADEMAWU KABUPATEN PAMEKASAN
ABSTRAK
Nurfandi, 2020, “Upaya Pasangan Monogami dan Poligami Dalam Membangun
Keharmonisan Rumah Tangga di Desa Buddih Kecamatan Pademawu
Kabupaten Pamekasan” Skripsi, Program Studi Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah,
Fakultas Syari’ah, IAIN Madura, Pembimbing: Dr. Hj. Siti Musawwamah,
M.Hum
Kata Kunci : pasangan poligami, keharmonisan rumah tangga
Pernikahan merupakan salah satu sunnatullah yang umum dilakukan oleh
semua makhluk ciptaan-Nya. Semua yang diciptakan oleh Allah berpasangpasangan dan berjodoh-jodohan. Seperti yang berlaku pada makhluk yang paling
sempurna yakni manusia Poligami dimana seorang suami memiliki lebih
dari seorang istri.Namun dalam praktiknya, awalnya seorang pria kawin
dengan seorang wanita seperti layaknya perkawinan monogami, kemudian
setelah berkeluarga dalam beberapa tahun pria tersebut kawin lagi dengan
istri keduanya tanpa menceraikan istri pertamanya.
Adapun masalah-masalah yang dikaji dalam penelitian ini dirumuskan
sebagai berikut : yakni: Pertama, Bagaimana upaya pasangan poligami dalam
membangun keharmonisan rumah tangga di Desa Buddih Kecamatan Pademawu
Kabupaten Pamekasan . Kedua, Bagaimana upaya pasangan poligami dalam
membangun keharmonisan rumah tangga di Desa Buddih Kecamatan Pademawu
Kabupaten Pamekasan Ketiga, Bagaimana perspektif hukum islam tentang
keharmonisan rumah tangga antara pasangan poligami dan monogami di Desa
Buddih Kecamatan Pademawu Kabupaten Pamekasan .
Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan jenis
penelitian fenomenologi.Pengumpulan datanya diperoleh melalui wawancara,
Observasi dan dokumentasi di Desa Buddih Kecamatan Pademawu Kabupaten
Pamekasan dengan mendeskripsikan fenomena-fenomena yang ada di lokasi
penelitian.
Hasil penelitian ini menunjuk kan bahwa Pertama, Upaya pasangan
poligami dalam membangun keharmonisan rumah tangga di Desa Buddih
Kecamatan Pademawu Kabupaten Pamekasan bahwa membangun keharmonisan
rumh tanggaa yang harus sama-sama mengerti satu sama lain dan bersikap dewasa
dalam meyelesaikan masalah dan juga suami harus adil tidak ada pilih kasih.
Kedua, Upaya pasangan monogami dalam membangun keharmonisan rumah
tangga di Desa Buddih Kecamatan Pademawu Kabupaten Pamekasan bahwa
keharmonisan rumah tangga harusnya yang pertama dilakukan adalah dengan
sama-sama memilik sifat dewasa diantara keduanya dan juga harus sama-sama
saling mengalah satu sama lain dan tidk membesarkan masalah yang kecil yang
bisa menyebabkan masalah itu menjadi besar.Ketiga, perspektif hukum islam
tentang keharmonisan rumah tangga antara pasangan poligami dan monogami di
Desa Buddih Kecamatan Pademawu Kabupaten Pamekasan Allah SWT. Telah
mensyariatkan poligami untuk diterima tampa keraguan demi kebahagiaan
seorang mukmin di dunia dan di akhirat. Dan syariat islam tidak menjadikan
poligami sebagai mewajibkan terhadap kaum muslim dan tidak mewajibkan pihak
wanita aatau keluarganya mengawinkan anaknya dengan laki-laki yang telah
beristri lebih dari satu.
Tidak tersedia versi lain